Sementara itu, Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut keputusan Presiden merupakan hasil koordinasi intensif selama sepekan terakhir.
“Kami pemerintah mendapatkan permohonan dari masyarakat melalui lembaga legislatif dan kemudian beliau (Presiden) mengambil keputusan untuk menggunakan hak beliau sebagai Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada dua orang guru dari SMA 1 Luwu Utara,” ucap Prasetyo.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut adalah bentuk penghargaan negara terhadap perjuangan para guru.
“Bagaimanapun guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, harus kita hormati, dan juga harus kita lindungi,” ujar Prasetyo.
Presiden Prabowo berharap keputusan ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi birokrasi agar tidak kaku dalam menerapkan hukum, dan tetap mengedepankan rasa kemanusiaan dan keadilan.***
Artikel Terkait
Abdul Mu'ti Minta Tambahan Anggaran Rp14,4 Triliun untuk Upah Guru Honorer dan PIP
Pemerintah Beri Insentif Rp100 Ribu per Hari untuk Guru Pengawas MBG, Diutamakan yang Honorer
Resmi! Kemenpan RB Buka Skema PPPK Paruh Waktu 2025: Honorer Masih Punya Peluang Jadi ASN
Insentif Guru Honorer Naik Jadi Rp400 Ribu Tahun Depan, Langsung Ditransfer ke Rekening Tanpa Birokrasi Ribet
Gunakan Hak Rehabilitasi, Presiden Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru di Luwu Utara