• Senin, 22 Desember 2025

Puji Prabowo Angkat Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Mbak Tutut: Beliau Tahu yang Dilakukan Bapak

Photo Author
- Senin, 10 November 2025 | 12:50 WIB
Siti Hardijanti Rukmana dan Bambang Trihatmodjo menghadiri acara penganugerahan gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara (Foto: YouTube/Setpres RI)
Siti Hardijanti Rukmana dan Bambang Trihatmodjo menghadiri acara penganugerahan gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara (Foto: YouTube/Setpres RI)

Namun di luar istana, perdebatan tentang sosok Soeharto antara "pahlawan pembangunan" dan "arsitek represi" terus bergema, menandai bahwa pengakuan sejarah tak selalu sejalan dengan memori kolektif bangsa.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan sepuluh tokoh bangsa sebagai Pahlawan Nasional Tahun 2025, sebagaimana tercantum dalam surat dari Sekretaris Militer Presiden bernomor R-184/KSN/SM/GT.02.00/11/2025 tertanggal 6 November 2025.

Dalam daftar yang ditandatangani Mayjen TNI Kosasih, S.E., ada nama-nama besar yang sebelumnya memang sudah ramai dibicarakan. Ada Presiden ke-2 RI Soeharto, Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), serta aktivis buruh Marsinah.

Selain itu ada nama KH Muhammad Kholil bin Abdul Lathif atau Mbah Kholil yang merupakan ulama besar Indonesia yang berasal dari Bangkalan, Madura, Jawa Timur, yang termasuk penerima gelar kehormatan tertinggi bagi warga negara yang berjasa besar bagi Indonesia.

Berikut daftar lengkap penerima gelar Pahlawan Nasional 2025:

1. K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) – Jawa Timur

2. Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto – Jawa Tengah

Baca Juga: Aktivis 98: Soeharto Simbol Pembungkaman dan Keserakahan Kekuasaan, Tak Layak Diangkat Pahlawan Nasional

3. Marsinah – Jawa Timur

4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja – Jawa Barat

5. Hajjah Rahmah El Yunusiyyah – Sumatera Barat

6. Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo – Jawa Tengah

7. Sultan Muhammad Salahuddin – Nusa Tenggara Barat

8. Syaikhona Muhammad Kholil – Jawa Timur

9. Tuan Rondahaim Saragih – Sumatera Utara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X