Dalam pernyataan resminya, mantan Kepala LPS itu menegaskan langkah itu bersifat sementara. Hal itu seiring kondisi penerimaan negara yang terbatas.
“Kita sedang menghadapi keterbatasan fiskal, jadi pemerintah pusat harus lebih selektif dan efisien dalam menyalurkan dana ke daerah,” kilah Purbaya, Selasa 7 Oktober 2025.
Kementerian Keuangan memastikan pemerintah akan meninjau ulang kebijakan itu pada pertengahan kuartal II tahun 2026.
Kalau penerimaan pajak naik, sebagian dana yang tertahan bakal dikembalikan ke daerah. “Saya sudah janji dengan Pak Gubernur dan pemerintah daerah lain, jika ekonomi membaik, arahnya akan berbalik (normal),” janji Purbaya. ***
Artikel Terkait
Rocky Gerung: Hasil Survei Gibran Terlalu Indah untuk Dipercaya, Tak Mungkin Digandeng Prabowo Lagi
Elektabilitas Meroket, Blak-blakan Rocky Gerung Tuding Menkeu Purbaya Incar Pilpres 2029
Purbaya Akui Dapat Banyak Gangguan Usai Tekan Bank Himbara: Saya Tidak Akan Mundur
Panggil Dasco hingga Purbaya ke Istana, Prabowo Bahas Stabilitas Politik dan Penguatan Investasi
Menkeu Purbaya Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Sepanjang 2025 Bisa Mencapai 5,2 Persen