• Minggu, 21 Desember 2025

Kuasa Hukum Harap Sengketa Ayu Vs Ashanty Diselesaikan Melalui Perdamaian

Photo Author
- Jumat, 7 November 2025 | 08:25 WIB
Rusli Efendi dan kuasa hukum Ayu Chairun Nurisa lainnya memberikan keterangan kepada wartawan di PN Tangerang. (KONTEKS.CO.ID/Setiawan)
Rusli Efendi dan kuasa hukum Ayu Chairun Nurisa lainnya memberikan keterangan kepada wartawan di PN Tangerang. (KONTEKS.CO.ID/Setiawan)
KONTEKS.CO.ID – Tim kuasa hukum mantan karyawan AshantyAyu Chairun Nurisa, mengharapkan perseteruan hukum kliennya dengan pihak Ashanty dapat diselesaikan di luar jalur hukum alias damai.  
 
"Para pihak ini ya, kalau saya dari awal, ketika memang para pihak ini sepakat untuk berdamai, silakan," kata Rusli Efendi, salah satu kuasa hukum Ayu ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Kamis, 6 November 2025.
 
Ia menyampaikan, tim kuasa hukum sangat setuju jika kedua belah pihak menyelesaikan perkara ini secara damai.
 
 
"Kenapa? Karena ketika ada niat baik salah satu pihak, dan berdamai, itu lebih bagus," ucapnya.
 
Menurutnya, penyelesaian perselisihan melalui musyawarah mufakat di luar pengadil itu sangat baik.
 
"Dibandingkan sampai hari ini, belum ada jawaban pasti dari pihak mereka [Ashanty]," katanya.
 
 
Bahkan, lanjut Rusli, ada kalimat dari kuasa hukum Ashanty ketika nanti akan ada pertemuan bipartit.
 
"Kemudian nanti setelah itu, setelah gelar, mungkin dari pihak kepolisian itu akan bisa menjawab terkait penyelidikan sampai ke sidik," katanya.
  
Sebelumnya, Polrestro Tangsel menetapkan Ayu Chairun Nurisa sebagai tersangka berdasarkan laporan yang dilayangkan Ashanty. Penyidik sudah menahan Ayu.
 
 
Laporan tersebut berawal dari dugaan penggelapan dana perusahaan pihak Ashanty yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah. 
 
Tak tinggal diam, Ayu melaporkan balik Ashanty ke Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) atas tuduhan perampasan aset pribadi dan akses ilegal terhadap data pribadinya, termasuk ponsel dan mobil.
 
 
Bukan hanya itu, mantan karyawan Ashanty ini juga melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di PN Tangerang. Perkara tersebut bernomor 1379/Pdt.G/2025/PN Tng.
 
Ada empat pihak yang digugat Ayu, sesuai urutan yakni Anang Hermansyah selaku Direktur Utama PT Hijau Hermansyah Indonesia, Ashanti Astuti selaku Komisaris PT Hijau Hermansyah Indonesia, Bank BTN, dan Aris Maulana Akbar selaku Manajer PT Hijau Hermansyah Indonesia.*** 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X