Rincian Penggunaan dan Fasilitas Jamaah
Dana Bipih yang dibayarkan jemaah mencakup kebutuhan dasar selama penyelenggaraan haji, mulai dari biaya penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, konsumsi, hingga uang saku untuk kebutuhan pribadi.
Selain itu, masa tinggal jamaah haji tahun 2026 ditetapkan selama 41 hari, dengan distribusi makan yang sudah disesuaikan dengan lokasi ibadah, yakni:
84 kali di Makkah, 27 kali di Madinah, dan 15 kali di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina).
Pemerintah Siapkan Tahapan Teknis
Dengan turunnya BPIH 2026, pemerintah menilai kebijakan tersebut tetap mempertahankan keseimbangan antara efisiensi biaya dan kualitas layanan.
Setelah Keppres diterbitkan, Kemenhaj akan melanjutkan ke tahap finalisasi pelunasan Bipih serta koordinasi dengan pihak Arab Saudi terkait kuota dan layanan jamaah.
Gus Irfan menegaskan, pemerintah berkomitmen agar seluruh tahapan persiapan haji berjalan tepat waktu.
“Yang penting Keppres segera keluar, supaya semua proses administrasi dan teknis bisa langsung jalan,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Perbandingan Biaya Haji Reguler, ONH Plus, dan Furoda: Bagai Langit dan Bumi, Ada yang Rp1 Miliar
Prabowo Turunkan Biaya Haji dan Pangkas Masa Tunggu, Kampung Indonesia Dibangun di Makkah
Kabar Bahagia, Pemerintah Resmi Usulkan Biaya Haji 2026 Turun Segini Besar
Pemerintah dan DPR Sepakat, Jemaah Bayar Biaya Haji 2026 Sebesar Rp54,1 Juta
Biaya Haji 2026 Rp87,4 Juta, Jemaah Bayar Rp54,1 Juta, DPR dan Pemerintah Sepakat!