• Minggu, 21 Desember 2025

Ini Pengakuan Onad Kepada Polisi, Statusnya Masih Korban Penyalahgunaan Narkotika

Photo Author
- Minggu, 2 November 2025 | 18:14 WIB
Onad disebut sebagai korban penyalahgunaan narkoba, polisi masih mendalami kasus. (Instagram @onadioleonardo_official)
Onad disebut sebagai korban penyalahgunaan narkoba, polisi masih mendalami kasus. (Instagram @onadioleonardo_official)

KONTEKS.CO.ID – Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) menangkap musisi sekaligus aktor Onadio Leonardo atau yang akrab disapa Onad.

Onad bersama istrinya, Beby Prisilli, ditangkap karena diduga memakai atau menyalahgunakan beberapa jenis narkotika, yakni ekstasi dan ganja.  

Onad mengaku menyesal telah memakai barang haram tersebut. Ia menyampaikan penyesalan saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Baca Juga: Fakta-Fakta Onad dan Beby Prisillia Disebut Korban Narkoba, Ini Penjelasan Polres Metro Jakarta Barat

"Menyesal, pasti ada penyesalan," kata AKP Wisnu Wirawan, Kasi Humas Polrestro Jakbar kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 2 November 2025.

Selama menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Satresnarkoba Polrestro Jakbar, Onad nampak sedih dan kerap menunduk.

"Yang saya lihat kemarin selintas, yang pasti sedih, dia nunduk," katanya.

Baca Juga: Deddy Corbuzier hingga Denny Sumargo Buka Suara Terkait Onad Terjerat Narkoba, Ini Kata Mereka

Setelah ditangkap pada Kamis, 30 Oktober 2025, lanjut Wisnu, penyidik belum meningkatkan status Onad. Statusnya masih korban penyalahgunaan narkotika.

"Sementara masih dalam langkah proses pendalaman, pemeriksaan,
penyelidikan," ujarnya.

Onad terbukti positif mengonsumsi barang haram jenis ganja dan ekstansi berdasarkan hasil tes urinenya.

Baca Juga: Perjalanan Panjang Onadio Leonardo Alias Onad: Musik, Film, dan Kehidupan Pribadi

Wisnu menyampaikan, pihaknya belum bisa memastikan sejak kapan Onad mulai mengosumsi narkotika jenis ganja dan ekstasi tersebut.

"Belum dapat informasi lebih lanjut karena sudah saya tanyakan kepada penyidiknya, belum ada jawaban," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X