• Senin, 22 Desember 2025

IAW Minta Kejagung Periksa Atya Irdita Sardadi, Istri Kerry Adrianto Terdakwa Korupsi Minyak Mentah

Photo Author
- Jumat, 31 Oktober 2025 | 21:22 WIB
Atya Sardadi, Istri Kerry Adrianto Riza, (Instagram/@artkeastripes)
Atya Sardadi, Istri Kerry Adrianto Riza, (Instagram/@artkeastripes)

Kini, ARTKEA telah memiliki flagship store di Plaza Indonesia, memperkuat posisinya di industri mode lokal.

Meskipun omzetnya tidak dipublikasikan, keterlibatan ARTKEA dalam berbagai ajang bergengsi seperti Jakarta Fashion Week menegaskan keberhasilannya di pasar fashion nasional.

Namun, nama ARTKEA belakangan menjadi sorotan publik setelah suami Atya, Muhammad Kerry Adrianto, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah di PT Pertamina.

Dampak kasus tersebut terasa hingga ke ranah digital. Akun resmi Instagram ARTKEA menutup kolom komentar, sementara akun pribadi Atya kini dikunci.

Baca Juga: Profil dan Perjalanan Karir Bunga Reyza, Penyanyi Berbakat dari Tasikmalaya yang Pernah Ikut Indonesian Idol

Atya Irdita Sardadi dikenal sebagai sosok pengusaha muda yang sukses membawa ARTKEA ke jajaran brand fashion lokal terkemuka.

Kerugian Negara Capai Rp2,9 Triliun

Dalam dakwaannya, jaksa menuduh Kerry memperkaya diri hingga Rp3,07 triliun melalui sejumlah perusahaan, termasuk PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) dan PT Tangki Merak.

Ia bersama Dimas Werhaspati diduga meraup keuntungan sebesar US$9,86 juta atau sekitar Rp162,69 miliar dari pengadaan sewa tiga kapal milik PT JMN.

Jaksa juga membeberkan bahwa Kerry dan ayahnya, Riza Chalid, mendorong PT Pertamina (Persero)untuk menyewa terminal BBM milik PT Tangki Merak, meski terminal tersebut tidak dibutuhkan.

Baca Juga: Viral Video Polisi Rampas Kardus Air Mineral Donasi untuk Pendemo di Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi Beri Penjelasan

“Akibat tindakan tersebut, negara dirugikan sekitar Rp2,9 triliun, yang memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, dan Muhammad Riza Chalid,” ujar jaksa dalam persidangan.

Kerry didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X