• Minggu, 21 Desember 2025

Tolak Outsourcing dan Kerja Kontrak Seumur Hidup, Jutaan Buruh Siap Mogok Nasional

Photo Author
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:45 WIB
Ribuan buruh 3 Juni 2025 tak jadi demo di DPR dan Istana. (Instagram @posindonesia.ig)
Ribuan buruh 3 Juni 2025 tak jadi demo di DPR dan Istana. (Instagram @posindonesia.ig)

KONTEKS.CO.ID - Perekonomian nasional kini berada di bawah bayang-bayang ancaman kelumpuhan serius.

Ribuan buruh yang memadati Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, pada Kamis, 30 Oktober 2025, tidak hanya berkumpul untuk konsolidasi biasa, tetapi untuk melahirkan sebuah ultimatum yang ditujukan langsung kepada pemerintah dan pengusaha.

Akar dari ancaman ini adalah dua tuntutan harga mati yang disuarakan serempak. Tuntutan pertama adalah desakan kenaikan upah minimum untuk tahun 2026 secara signifikan, yakni di kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen.

Baca Juga: MKD DPR RI Lanjutkan Sidang Etik Ahmad Sahroni, Nafa Urbach hingga Uya Kuya  

Tuntutan kedua, yang tak kalah penting, adalah pengesahan segera Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa angka kenaikan upah tersebut bukanlah angka yang mengada-ada.

Menurutnya, itu adalah cerminan kebutuhan hidup layak bagi jutaan buruh di berbagai daerah yang tenaganya menjadi roda penggerak industri nasional.

Baca Juga: Perdagangan Brasil dan Indonesia Tembus Rp104,8 triliun

Selain upah, RUU Ketenagakerjaan menjadi pertaruhan nasib yang jauh lebih besar. Para buruh menuntut agar RUU tersebut segera disahkan untuk memberikan jaminan kepastian kerja.

Tujuannya jelas untuk mengakhiri era "kerja seumur hidup" dengan status kontrak dan membatasi praktik outsourcing yang dianggap sangat merugikan hak-hak pekerja dalam jangka panjang.

Tekanan untuk mengesahkan RUU ini juga datang dari ranah hukum konstitusional. Said Iqbal mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberi batas waktu dua tahun sejak putusannya pada Oktober 2024.

Baca Juga: OPPO Find X9 Series: Flagship Premium dengan Kamera 200MP dan Baterai Raksasa

Artinya, pemerintah dan DPR hanya memiliki sisa waktu satu tahun untuk merampungkan RUU Ketenagakerjaan ini sebelum terjadi kekosongan hukum.

Said Iqbal tidak main-main dengan ultimatum ini. Ia secara terbuka memperingatkan bahwa jika kedua tuntutan ini diabaikan oleh pemerintah, eskalasi aksi akan ditingkatkan secara masif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X