KONTEKS.CO.ID - Pemerintah didesak menetapkan kenaikan upah buruh tahun 2026 sebesar 7,77 persen.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, kenaikan upah tersebut dapat memicu meningkatnya daya beli dan menaikkan perputaran ekonomi nasional.
Menurutnya, munculnua angka 7,77 persen merupakan hasil perhitungan yang rasional. Juga sesuai dengan formula yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu, menggabungkan data inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Baca Juga: Geely Starray EM-i: SUV Hybrid Canggih dengan Performa Efisien dan Desain Futuristik
"Inflasi itu datanya di 2,65 persen, sementara pertumbuhan ekonomi yang sudah terbukti itu 5,12 persen. Tinggal dijumlahkan saja, 7,77 persen," kata dia dalam konferensi pers Konsolidasi Aksi KSPI-Partai Buruh di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 30 Oktober 2025.
Tak hanya itu, Said Iqbal menyebut, nilai itu hasil penyesuaian atau jalan tengah antara permintaan buruh sebesar 10,5 persen dan pemerintah yang ada di angka 6,5 persen.
"Permintaan awal kita itu kan 10,5 persen, kalau dari Presiden Prabowo itu 6,5 persen. Maka, setelah dihitung kembali, titik tengahnya di 7,77 persen yang rasional," jelasnya.
Baca Juga: Pramono Anung Beri Waktu untuk PAM Jaya: Suplai Air Bersih Warga Jakarta Normal Lagi dalam 1 Minggu
Namun, Said menegaskan serikat buruh tetap mendorong kenaikan upah tahun 2026 di angka ideal yaitu sebesar 8,5 persen.
"Setidaknya, dengan hitungan kenaikan buruh, itu bisa naik sekitar Rp400.000 untuk buruh, cukup ideal bagi kami," katanya.
Said berharap pemerintah dapat menerapkan kebijakan kenaikan upah minimum yang tunggal dan merata di seluruh daerah.
"Semoga kenaikan upah minimum ini tunggal, jadi sama rata semua. Sehingga di daerah yang kecil, bisa ikut terangkat dan mengurangi disparitas upah antar daerah," harapnya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Malam-malam Suka Buka Podcast yang Kritik Dirinya, Dongkol Tapi Dicatat
Said juga yakin jika perusahaan mampu memberikan upah dengan nilai tinggi kepada buruhnya. Dia lantas mencontohkan maraknya kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Jawa Tengah, yang merupakan daerah dengan nilai UMR terendah di Indonesia.
Artikel Terkait
Abdul Mu'ti Minta Tambahan Anggaran Rp14,4 Triliun untuk Upah Guru Honorer dan PIP
Said Iqbal: Upah Buruh Naik Rp200 Ribu Harus Demo, DPR Atur Gaji Sendiri Sambil Joget
Menaker Yassierli Jawab Langsung Tuntutan Buruh Demonstrasi Minta Upah Naik 10,5 Persen
Survei AJI, Upah Layak Jurnalis 2025 Jabodetabek Rp9,1 Juta
Dongkrak Daya Beli Kelas Menengah Bawah, BRI Salurkan Rp74,8 Triliun, Subsidi Upah Rp2,2 Triliun, dan Siap Berikan BLTS Kesra