• Minggu, 21 Desember 2025

Buruh Ambil Jalan Tengah, Minta Upah 2026 Naik 7,7 Persen

Photo Author
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 14:57 WIB
Buruh desak pemerintah naikkan upah tahun 2026 sebesar 7,7 persen (foto: SHUTTERSTOCK/AIRDRONE)
Buruh desak pemerintah naikkan upah tahun 2026 sebesar 7,7 persen (foto: SHUTTERSTOCK/AIRDRONE)


KONTEKS.CO.ID - Pemerintah didesak menetapkan kenaikan upah buruh tahun 2026 sebesar 7,77 persen.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, kenaikan upah tersebut dapat memicu meningkatnya daya beli dan menaikkan perputaran ekonomi nasional.

Menurutnya, munculnua angka 7,77 persen merupakan hasil perhitungan yang rasional. Juga sesuai dengan formula yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu, menggabungkan data inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Baca Juga: Geely Starray EM-i: SUV Hybrid Canggih dengan Performa Efisien dan Desain Futuristik

"Inflasi itu datanya di 2,65 persen, sementara pertumbuhan ekonomi yang sudah terbukti itu 5,12 persen. Tinggal dijumlahkan saja, 7,77 persen," kata dia dalam konferensi pers Konsolidasi Aksi KSPI-Partai Buruh di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 30 Oktober 2025.

Tak hanya itu, Said Iqbal menyebut, nilai itu hasil penyesuaian atau jalan tengah antara permintaan buruh sebesar 10,5 persen dan pemerintah yang ada di angka 6,5 persen.

"Permintaan awal kita itu kan 10,5 persen, kalau dari Presiden Prabowo itu 6,5 persen. Maka, setelah dihitung kembali, titik tengahnya di 7,77 persen yang rasional," jelasnya.

Baca Juga: Pramono Anung Beri Waktu untuk PAM Jaya: Suplai Air Bersih Warga Jakarta Normal Lagi dalam 1 Minggu  

Namun, Said menegaskan serikat buruh tetap mendorong kenaikan upah tahun 2026 di angka ideal yaitu sebesar 8,5 persen.

"Setidaknya, dengan hitungan kenaikan buruh, itu bisa naik sekitar Rp400.000 untuk buruh, cukup ideal bagi kami," katanya.

Said berharap pemerintah dapat menerapkan kebijakan kenaikan upah minimum yang tunggal dan merata di seluruh daerah.

"Semoga kenaikan upah minimum ini tunggal, jadi sama rata semua. Sehingga di daerah yang kecil, bisa ikut terangkat dan mengurangi disparitas upah antar daerah," harapnya.

Baca Juga: Presiden Prabowo Malam-malam Suka Buka Podcast yang Kritik Dirinya, Dongkol Tapi Dicatat

Said juga yakin jika perusahaan mampu memberikan upah dengan nilai tinggi kepada buruhnya. Dia lantas mencontohkan maraknya kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Jawa Tengah, yang merupakan daerah dengan nilai UMR terendah di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X