KONTEKS.CO.ID – Benarkah gaji buruh di tahun 2026 naik signifikan? Terus simak artikel ini demi mendapat informasi yang valid.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sendiri sampai sekarang masih pada tahap menyusun formula penetapan Upah Minimum (UM) 2026.
Karena itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli belum bisa menjamin apakah UM tahun depan akan naik atau tidak. Yang jelas, aturan formula penetapannya sedang digarap.
"Tunggu aja (informasinya). Sedang dikaji, lagi dikaji. Nanti ada aturannya (upah minimum 2026)," ungkap Menaker di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin 22 September 2025.
Kemnaker juga belum memberikan informasi apakah pemerintah menggunakan formula lama. Atau menyusun formula baru sebagai acuan dalam penetapan UM 2026.
“Iya atau nggak (acuan lama), nanti akan ada aturan terkait UMP 2026 ya, insya Allah," ujarnya.
Baca Juga: Butuh Tunggangan Baru? Jangan Kesusu Beli, Ada Motor-Motor Baru yang Kebelet Rilis di IMOS 2025
Menaker menegaskan, pemerintah masih mempunyai waktu hingga November dalam memfinalisasi regulasi terkait gaji buruh se-Indonesia. ***
Artikel Terkait
Paus Leo Kritik Ketimpangan Gaji Bos dan Pekerja, PBB Juga Kena Sentil
Kabar Baik, Pajak Pekerja Hotel dan Restoran Gaji di Bawah 10 Juta Ditanggung Pemerintah
Prabowo Rombak Total RKP 2025: Gaji Guru, TNI Polri, dan Pejabat Negara Resmi Naik
Kisah Sedih Jamaludin: Gaji di Indonesia Tak Cukup untuk Keluarga, Nekat Berenang ke Singapura dan Berujung Hukuman Cambuk
Lulusan SMA-SMK Wajib Tahu! 9 Formasi CPNS 2026 Ini Buka Jalan Emas Jadi ASN, Posisi Strategis dan Gaji Menarik