KONTEKS.CO.ID - Para pekerja sektor pariwisata seperti hotel, restoran, hingga kafe dengan gaji di bawah Rp10 juta akan mendapat keringanan pajak penghasilan (pph).
Hal itu menyusul langkah pemerintah yang memutuskan pembebasan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21 ditanggung pemerintah/DTP) bagi pekerja di sektor ini hingga tahun 2026.
Kebijakan itu menjadi bagian dari salah satu paket stimulus ekonomi yang diumumkan pemerintah pada Senin, 15 September 2025.
Baca Juga: Ditjen Pajak Sebut Syarat Warisan Bisa Tidak Kena PPh
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut keputusan ini bentuk perluasan dari insentif yang sebelumnya hanya menyasar sektor padat karya.
"Terkait dengan perluasan PPh 21 ditanggung pemerintah, yang kemarin sudah diperlakukan untuk sektor padat karya, ini dilanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe," kata Airlangga dalam jumpa pers di Jakarta.
Menurut Airlangga, ada sekitar 552.000 pekerja yang bisa menerima manfaat dengan anggaran Rp120 miliar di tahun 2025.
Menurut dia, anggaran tersebut dikatakan bakal naik menjadi Rp480 miliar pada 2026, dengan penerima manfaat yang relatif sama, yakni karyawan bergaji di bawah Rp10 juta.
Baca Juga: Subsidi Gaji Pekerja dan Insentif PPh Masuk Paket Stimulus Ekonomi Semester Kedua 2025, Serius?
"Dan ini diberikan 100 persen PPh untuk sisa tahun pajak 2025 ataupun 3 bulan, anggarannya sebesar Rp 120 miliar. Kemudian perpanjangan PPh Pasal 21 DTP untuk pekerjaan sektor pariwisata yang tadi baru diberlakukan, akan dilanjutkan tahun depan," tuturnya.
Insentif hingga dua tahun ke depan itu diharapkan memberi napas tambahan bagi pekerja yang sempat terpukul oleh tantangan di industri pariwisata.
Dengan PPh 21 ditanggung pemerintah, gaji yang mereka terima akan utuh tanpa potongan pajak, sehingga dapat meningkatkan daya beli masyarakat.***
Artikel Terkait
Ditjen Pajak Sebut Syarat Warisan Bisa Tidak Kena PPh
SKB Waris, Cara Ahli Waris Terhindar dari Pajak Penghasilan Warisan Tanah dan Bangunan, Gratis!
Pemerintah Tanggung Pajak Karyawan Hotel, Restoran, dan Kafe: Begini Syarat Lengkapnya!
Drama Pajak Belum Usai, KPK Periksa Ulang Muhamad Haniv: Dugaan Penyalahgunaan Jabatan untuk Bisnis Keluarga Mencuat
KPK Periksa Eks Pejabat Pajak Terkait Kasus Gratifikasi Fashion Show Anak Rp21,5 Miliar