KONTEKS.CO.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa sebanyak 118 dari 288 kampung narkoba di Indonesia berhasil terbebas dari peredaran barang haram.
Pernyataan ini disampaikan saat acara pemusnahan barang bukti narkotika seberat 214,84 ton di Mabes Polri, Rabu 29 Oktober 2025 yang turut dihadiri Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Kapolri, kampung bebas narkoba merupakan hasil kerja sama masyarakat dan aparat dalam membangun ketahanan sosial terhadap bahaya narkotika.
"Lingkungan ini memiliki ketahanan masyarakat secara mandiri dalam menangkal peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Baca Juga: Biaya Haji 2026 Rp87,4 Juta, Jemaah Bayar Rp54,1 Juta, DPR dan Pemerintah Sepakat!
Upaya Pencegahan dan Rehabilitasi Narkoba
Dalam setiap kampung bebas narkoba, Polri mendirikan berbagai fasilitas seperti posko konseling dan balai musyawarah.
Warga juga difasilitasi untuk mengikuti edukasi, patroli bersama, serta pendampingan bagi korban penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, Polri turut menyediakan pelatihan kerja dan bantuan bagi pelaku UMKM sebagai bagian dari rehabilitasi sosial dan ekonomi.
Baca Juga: Sabrina Chairunnisa Klarifikasi Alasan Perceraian dengan Deddy Corbuzier: Sebenarnya Pria yang Baik
Kapolri menegaskan bahwa upaya pencegahan disertai tindakan tegas di bidang penegakan hukum.
Dalam periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Polri telah mengungkap 49.306 kasus narkotika dengan 65.572 tersangka.
Total barang bukti yang disita mencapai 214,84 ton, terdiri dari 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 2,1 juta butir ekstasi, hingga 34,5 kilogram kokain.
Artikel Terkait
Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba dari Nusakambangan Besok, Begini Kondisi Ammar Zoni Terbaru di Lapas Super Maksimum
Mirip dengan ‘Lapor Pak Purbaya’, Bareskrim Polri Buka Hotline Laporan Narkoba dan Polisi Nakal 24 Jam!
Saat Prabowo Sebut Kartel Narkoba Punya Kapal Selam dan Tak Mau Kalah dengan Pemerintah
Polri Musnahkan 214,84 Ton Narkoba, Kapolri: 629,93 Juta Jiwa Terselamatkan
Kapolri Ungkap 2 Tren Baru di Kalangan Pengguna Narkoba di Indonesia: Tak Bisa Dipidana!