KONTEKS.CO.ID – Tren baru penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah cukup mengkhawatirkan bagi semua pihak yang berkepentingan.
Temuan menakutkan itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat pemusnahan narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu 29 Oktober 2025.
Menurut Kapolri, tren baru penyalahgunaan narkoba yang dimaksud adalah penggunaan senyawa berbahaya berupa Ketamine.
Baca Juga: Indonesia Jadi Target Strategis Investasi Raksasa Mobil Listrik China
Zat ini digunakan dengan cara dihirup melalui hidung. Sedangkan Etomidate yang dicampur dengan liquid vape dihisap menggunakan pods.
Fatalnya, kedua senyawa berbahaya tersebut ternyarta belum diatur dalam produk hukum di Indonesia. “Imbasnya, pengguna dua zat ini tidak bisa dipidana,” ungkap Jenderal Sigit.
Untuk itu, lanjut Kapolri, Polri sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, sekarang ini tengah bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kemenkes.
Hal ini dilakukan guna mencari suatu terobosan hukum terkait penggolongan senyawa berbahaya Ketamine dan Etomidate.
“Supaya bisa dilampirkan dalam daftar yang dimuat dalam revisi UU Narkotika, termasuk dalam jangka pendek dituangkan dalam Lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika,” tambah Kapolri.
Melalui terobosan hukum itu, Sigit berharap, pengguna senyawa berbahaya dapat dilakukan penegakan hukum atau pidana. ***
Artikel Terkait
Dirjenpas Bongkar Fakta Baru Kasus Ammar Zoni: Tak Edarkan Narkoba, Cuma Punya Satu Linting Ganja
Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba dari Nusakambangan Besok, Begini Kondisi Ammar Zoni Terbaru di Lapas Super Maksimum
Mirip dengan ‘Lapor Pak Purbaya’, Bareskrim Polri Buka Hotline Laporan Narkoba dan Polisi Nakal 24 Jam!
Saat Prabowo Sebut Kartel Narkoba Punya Kapal Selam dan Tak Mau Kalah dengan Pemerintah
Polri Musnahkan 214,84 Ton Narkoba, Kapolri: 629,93 Juta Jiwa Terselamatkan