• Minggu, 21 Desember 2025

Kapolri Ungkap 2 Tren Baru di Kalangan Pengguna Narkoba di Indonesia: Tak Bisa Dipidana!

Photo Author
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 21:11 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemani Presiden Prabowo saat giat pemusnahan narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu 29 Oktober 2025. (Foto: Polri)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemani Presiden Prabowo saat giat pemusnahan narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu 29 Oktober 2025. (Foto: Polri)

KONTEKS.CO.IDTren baru penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah cukup mengkhawatirkan bagi semua pihak yang berkepentingan.

Temuan menakutkan itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat pemusnahan narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu 29 Oktober 2025.

Menurut Kapolri, tren baru penyalahgunaan narkoba yang dimaksud adalah penggunaan senyawa berbahaya berupa Ketamine.

Baca Juga: Indonesia Jadi Target Strategis Investasi Raksasa Mobil Listrik China

Zat ini digunakan dengan cara dihirup melalui hidung. Sedangkan Etomidate yang dicampur dengan liquid vape dihisap menggunakan pods.

Fatalnya, kedua senyawa berbahaya tersebut ternyarta belum diatur dalam produk hukum di Indonesia. “Imbasnya, pengguna dua zat ini tidak bisa dipidana,” ungkap Jenderal Sigit.

Untuk itu, lanjut Kapolri, Polri sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, sekarang ini tengah bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kemenkes.

Baca Juga: China Gelontorkan Investasi untuk Dominasi Industri Mobil Listrik Dunia, Indonesia Kebagian Rp365,16 triliun

Hal ini dilakukan guna mencari suatu terobosan hukum terkait penggolongan senyawa berbahaya Ketamine dan Etomidate.

“Supaya bisa dilampirkan dalam daftar yang dimuat dalam revisi UU Narkotika, termasuk dalam jangka pendek dituangkan dalam Lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika,” tambah Kapolri.

Melalui terobosan hukum itu, Sigit berharap, pengguna senyawa berbahaya dapat dilakukan penegakan hukum atau pidana. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X