• Minggu, 21 Desember 2025

Cair Awal November! Warga Bisa Dapat Cuan Rp950 Ribu dari BPNT dan PKH Sekaligus

Photo Author
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 16:00 WIB
Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos. (Kemensos.go.id)
Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos. (Kemensos.go.id)

KONTEKS.CO.ID - Kabar gembira bagi masyarakat penerima bantuan sosial (bansos).

Pemerintah memastikan bahwa dua program andalan, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), akan cair bersamaan mulai awal November 2025.

Kedua bantuan ini diharapkan bisa meringankan beban ekonomi masyarakat menjelang akhir tahun.

Baca Juga: Pramono Tegaskan Tak Ada Larangan Memotret di Ruang Publik, tapi Beri Syarat Ini

Biasanya, PKH disalurkan terlebih dahulu karena pencairannya dilakukan per tahap selama tiga bulan.

Namun kali ini, tahap ke-4 yang berlangsung dari Oktober hingga Desember 2025 akan berbarengan dengan pencairan BPNT.

BPNT November 2025, yang juga dikenal sebagai bansos sembako, kini disalurkan dalam bentuk uang tunai Rp200.000 per bulan.

Bagi yang belum sempat menerima di bulan sebelumnya, bantuan akan diakumulasikan hingga mencapai Rp400.000–Rp600.000 per keluarga.

Jika digabung dengan bantuan PKH, total dana yang diterima bisa mencapai hingga Rp950.000, tergantung kategori penerima manfaat.

Baca Juga: DWP Kementerian UMKM Gelorakan Kesadaran Terkait Kanker Payudara

Rincian Dana PKH November 2025

Setiap kategori penerima memiliki nominal berbeda:

  • Ibu hamil: Rp750.000
  • Balita: Rp750.000
  • Anak SD: Rp225.000
  • Anak SMP: Rp375.000
  • Anak SMA: Rp500.000
  • Lansia: Rp600.000
  • Disabilitas: Rp600.000

Dana tersebut akan ditransfer langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui bank-bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI.

Baca Juga: Dana Bantuan COVID-19 Rp68 Miliar untuk Desa Wisata Diduga Diselewengkan, Eks Bupati Sleman Resmi Ditahan

Jadwal dan Cara Pencairan

Pencairan mulai sekitar 1 November 2025, dengan penerima dari bank BNI dan BSI biasanya lebih dulu menerima dana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X