• Minggu, 21 Desember 2025

Dana Bantuan COVID-19 Rp68 Miliar untuk Desa Wisata Diduga Diselewengkan, Eks Bupati Sleman Resmi Ditahan

Photo Author
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 14:31 WIB
Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (X @JogjaMilikWarga)
Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (X @JogjaMilikWarga)

 

KONTEKS.CO.ID - Dana hibah pariwisata senilai Rp68,5 miliar yang seharusnya menjadi penyelamat bagi desa-desa wisata di Sleman saat puncak pandemi COVID-19 tahun 2020, diduga diselewengkan.

Akibatnya, mantan Bupati Sleman yang menjabat dua periode (2010-2021), Sri Purnomo, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sleman pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Dana yang berasal dari Kementerian Keuangan itu sejatinya ditujukan untuk memulihkan sektor pariwisata yang lumpuh akibat pandemi. Namun, Sri Purnomo (SP) diduga mengakali aturan penyaluran.

Baca Juga: 2 Gempa Beruntun Guncang Sulawesi Utara dalam Sejam, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

Modus Korupsi Sri Purnomo

Modus yang digunakan adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020.

Melalui aturan yang dibuatnya sendiri itu, SP diduga mengalihkan dana hibah tersebut kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata yang berada di luar daftar penerima resmi (Desa Wisata dan Desa Rintisan Wisata) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Akibat perbuatannya yang bertentangan dengan aturan pemerintah pusat itu, SP ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Baca Juga: SIAGA 98: Tak Sulit Bagi KPK Bongkar Korupsi Whoosh dan Curigai Jokwi Terlibat Hingga Level Teknis

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menyatakan SP ditahan di Lapas Kelas II A Yogyakarta selama 20 hari ke depan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 10 jam.

Penahanan ini dilakukan berdasarkan bukti yang cukup dan adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, mengingat ancaman pidana untuk kasus ini di atas lima tahun penjara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X