• Minggu, 21 Desember 2025

Hendardi: Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Nodai Akal Sehat dan Pengkhianatan Terhadap Reformasi

Photo Author
- Senin, 27 Oktober 2025 | 11:11 WIB
SETARA Institute nilai gelar pahlawan nasional untuk Soeharto nodai akal sehat dan pengkhianatan reformasi (Foto: Instagram/@arsip_bangsa.id)
SETARA Institute nilai gelar pahlawan nasional untuk Soeharto nodai akal sehat dan pengkhianatan reformasi (Foto: Instagram/@arsip_bangsa.id)

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah dinilai sedang memainkan langkah sistematis untuk mengangkat Soeharto sebagai Pahlawan Nasional.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai langkah itu bukan sekadar bentuk glorifikasi sejarah, melainkan juga pengkhianatan terhadap semangat Reformasi 1998 dan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku.

Dalam pernyataannya, Hendardi menyoroti keputusan Menteri Kebudayaan (Menbud) yang juga menjabat Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Fadli Zon yang menyebut seluruh tokoh yang diusulkan Kementerian Sosial termasuk Soeharto telah memenuhi kriteria sebagai penerima gelar.

Baca Juga: Fadli Zon Ngotot Soeharto Penuhi Kriteria Jadi Pahlawan Nasional

“Upaya menjadikan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional jelas sistematis dan politis. Langkah ini menunjukkan bagaimana pemerintahan Prabowo dan elite politik di sekitarnya berusaha memutihkan sejarah kelam Orde Baru," ungkap Hendardi dalam siaran persnya, Senin, 27 Oktober 2025.

Langkah ini, kata Hendardi, tidak bisa dilepaskan dari keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang sebulan sebelum pelantikan Prabowo sebagai Presiden, mencabut Pasal dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, ketetapan yang secara eksplisit menyebut nama Soeharto dalam konteks pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Padahal, Pasal 4 TAP tersebut secara tegas menekankan bahwa pemberantasan KKN harus dilakukan terhadap siapa pun, termasuk mantan Presiden Soeharto beserta keluarga dan kroninya.

“Sejak awal, pencabutan itu merupakan langkah salah karena mengabaikan fakta historis bahwa 32 tahun kepemimpinan Soeharto dipenuhi pelanggaran HAM, korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Hendardi.

Menurutnya, pencabutan TAP tersebut adalah langkah awal menuju "amnesia" politik dan sejarah, yang kini berlanjut dengan dorongan menjadikan Soeharto sebagai pahlawan nasional. “Upaya ini nyata-nyata mengkhianati amanat Reformasi 1998,” kata dia.

Bertentangan dengan Hukum

Lebih jauh, Hendardi menegaskan bahwa jika Soeharto ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, keputusan itu melawan hukum.

Baca Juga: PDIP Sebut Ada Tujuan Politik Tertentu di Balik Ngototnya Fadli Zon Ingin Jadikan Soeharto Pahlawan Nasional

Ia mengutip Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, yang secara tegas mensyaratkan penerima gelar memiliki integritas moral, keteladanan, berkelakuan baik, tidak mengkhianati bangsa, dan tidak pernah dipidana minimal lima tahun penjara.

“Dari aspek moral, historis, dan hukum, Soeharto tidak memenuhi syarat apapun,” ujar Hendardi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X