• Minggu, 21 Desember 2025

Fadli Zon Ngotot Soeharto Penuhi Kriteria Jadi Pahlawan Nasional

Photo Author
- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 07:20 WIB
Ketua Dewan GTK RI,  Fadli Zon ngotot jika Soeharto memenuhi syarat jadi pahlawan nasional (Foto: Instagram/@fadlizon)
Ketua Dewan GTK RI, Fadli Zon ngotot jika Soeharto memenuhi syarat jadi pahlawan nasional (Foto: Instagram/@fadlizon)

KONTEKS.CO.ID - Seluruh tokoh yang diusulkan Kementerian Sosial (Kemensos) menjadi pahlawan nasional telah memenuhi kriteria, termasuk Soeharto.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) RI,

Fadli Zon merespons penolakan nama Soeharto sebagai pahlawan nasional.

Baca Juga: Awas, Warga Jakarta yang Nekat Bakar Sampah di Ruang Terbuka Bakal Disanksi

"Semua yang diusulkan dari Kementerian Sosial itu secara kriteria sudah memenuhi syarat semua, secara kriteria," ujarnya kepada wartawan di Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat 24 Oktober 2025.

Namun, kata dia, kekinian Dewan GTK masih membahasnya sebelum menyerahkan usulan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto untuk diputuskan.

"Jadi, kalau soal memenuhi syarat sih, memenuhi syarat. Saya tidak mau mendahului, semuanya itu, nanti ada prosesnya," katanya.

Baca Juga: Alasan Polisi Tak Menahan Lisa Mariana Meski Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Menteri Kebudayaan itu mengatakan, pengumuman gelar pahlawan nasional dijadwalkan saat peringatan hari Pahlawan, pada 10 November.
"Kurang lebih, karena ini dalam rangka Hari Pahlawan," ucapnya.

Menurutnya, penentuan calon pahlawan nasional melalui proses panjang. 40 nama yang diusulkan Kemensos juga hasil usulan masyarakat dari berbagai daerah, mulai tingkat kabupaten/kota.

Nama yang diusulkan tersebut, kata dia, dibahas di tingkat provinsi, kemudian diproses di Kementerian Sosial sebelum diajukan ke Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK).

Dewan GTK kemudian melalukan seleksi dan mengajukannya kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ditetapkan sebagai pahlawan nasional.

Baca Juga: Melihat Lagi Peta Tepi Barat Sesuai Perjanjian Oslo, Dibagi Area A, B, dan C

"Ada diskusi dengan publik, dengan akademisi, ada seminar-seminarnya, baru kemudian ke TP2GP, tim peneliti yang ada di Kementerian Sosial, baru dikirimkan kepada Dewan Gelar Tanda Jasa, Tanda Kehormatan," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X