• Senin, 22 Desember 2025

Asido: Ada Peradi, Tak Perlu Bentuk Dewan Advokat Nasional

Photo Author
- Minggu, 26 Oktober 2025 | 06:18 WIB
Pembukaan PKPA Angkatan XXVII, Ketua DPC Peradi, Suhendra Asido Hutabarat, mengatakan tak usah dirikan Dewan Advokat Nasional (DAN). (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Pembukaan PKPA Angkatan XXVII, Ketua DPC Peradi, Suhendra Asido Hutabarat, mengatakan tak usah dirikan Dewan Advokat Nasional (DAN). (KONTEKS.CO.ID/Ist)

KONTEKS.CO.ID – Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat, menegaskan, tidak perlu membentuk Dewan Advokat Nasional (DAN).

"Ada isu mengenai Dewan Advokat Nasional. Sebenarnya, Dewan Advokat Nasional itu sudah ada di Peradi," kata Asido dalam pembukaan PKPA Angkatan XXVII Peradi Jakbar bekerja sama dengan Ubhara Jaya secara hybrid.

Asido menegaskan, dorongan untuk membentuk DAN menjadi sia-sia karena konsepnya itu telah diimplementasikan Peradi sebagai wadah tunggal (single bar) organisasi advokat (OA) sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Baca Juga: Advokat Pieter Ell Ungkap Kronologi Diserang Kelompok Preman di Cipayung

Asido menegaskan, Peradi mempunyai organ Dewan Pengawas dan Dewan Kehormatan yang tegas menindak oknum advokat bengal pelanggar kode etik.

Organ ini menjaga marwah advokat serta untuk memastikan advokat profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya, di antaranya mendampingi klien serta menegakkan keadilan dan kebenaran.

"Kewenangan itu semua sudah ada di Peradi sebenarnya. Tapi itulah disobedience konstitusi," ujarnya di Jakarta pada Minggu, 26 Oktober 2025.

Baca Juga: Peradi Desak Polda Metro Jaya Tangkap Kelompok Preman Penyerang Advokat Pieter Ell Dkk

Asido menegaskan, biang kerok kacaunya dunia advokat adalah Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) 73 Tahun 2015. SK ini, secara de facto membuat sistem OA multibar dan bertentangan dengan UU Advokat.

SK tersebut memerintahkan Pengadilan Tinggi (PT) harus melakukan penyumpahan calon advokat yang diajukan oleh OA manapun. Sesuai UU Advokat, hanya Peradi yang berwenang mengajukan penyumpahan calon advokat.

Secara de jure, ujar Asido, UU Advokat tegas menyatakan bahwa sistem OA Indonesia adalah single bar. "Kalaupun ada multibar karena ada [disobidience] SKMA 073, itu surat biasa, tanggal 25 September 2015," ujarnya.

Baca Juga: Guntur: Advokat Tak Berikan Probono, Diancam Sanksi!

Asido menegaskan, pihaknya akan terus berjuang agar sistem OA Indonesia adalah single bar sesuai dengan perintah UU Advokat.

"Sepanjang Undang-Undang Advokat masih menyatakan single bar, belum multi bar, maka hanya kita [Peradi] yang sah. Saya enggak pernah merasa ketika saya berbicara dalam konteks seperti ini ada yang mempersoalkan," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X