Menurut Naili, salah satu pengurus Pesantren, mereka sebelumnya sudah diyakinkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) bahwa tanah wakaf pesantren dibebaskan dari PBB.
"Sekitar 2010-an kami ngurus ke KUA untuk sertifikat wakaf. Saat itu pihak KUA bilang pesantren dibebaskan dari PBB. Karena kami orang awam, kami percaya saja," ungkap Naili sambil menahan tangis.
Baca Juga: Kabar Duka, Dubber Senior Ika Zidane Pengisi Suara Karakter Doraemon Meninggal Dunia
Didukung DPRD Bekasi
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, turut menegaskan bahwa pesantren non-komersial seharusnya dibebaskan dari PBB sesuai kebijakan daerah.
"Di Kabupaten Bekasi memang sudah ada aturan bahwa tempat ibadah atau pondok pesantren yang tidak komersial bisa diajukan untuk tidak bayar PBB, tapi memang dalam praktiknya, ada tagihan yang datang tanpa sosialisasi. Untuk Pesantren Al-Fath ini, saya akan dampingi langsung agar dibebaskan dari PBB," ujarnya.
Rieke menegaskan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam. Ia berjanji untuk menemui sejumlah instansi terkait, mulai dari Bapenda, BPN, hingga Kementerian Agama, demi memastikan keadilan bagi pesantren dan lembaga keagamaan lainnya.***
Artikel Terkait
Heboh Trans7 Hina Kiai dan Santri, Menag: Jaga Marwah Pesantren, Hentikan Stigmatisasi
Menag: Kejahatan Seksual di Pondok Pesantren Dibesar-besarkan Media
Menag Nasaruddin Umar: Pesantren Bukan Sekadar Lembaga Pendidikan, tapi Pilar Peradaban
Menag: Pesantren Bukan Sekadar Lembaga Pendidikan, tapi Jantung Peradaban Bangsa
Prabowo Perintahkan Pembentukan Ditjen Pesantren di Kemenag, Ini Tugas Awalnya