• Minggu, 21 Desember 2025

Rieke Diah Pitaloka Murka! Pesantren Non-Komersial Ditagih Pajak, Langsung Lapor ke Menkeu Purbaya

Photo Author
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 12:45 WIB
Rieke Diah Pitaloka DPR RI dan Pengurus Pesantren Al-Fath Jalen (foto: tangkapan layar riekediahp_official)
Rieke Diah Pitaloka DPR RI dan Pengurus Pesantren Al-Fath Jalen (foto: tangkapan layar riekediahp_official)

Menurut Naili, salah satu pengurus Pesantren, mereka sebelumnya sudah diyakinkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) bahwa tanah wakaf pesantren dibebaskan dari PBB.

"Sekitar 2010-an kami ngurus ke KUA untuk sertifikat wakaf. Saat itu pihak KUA bilang pesantren dibebaskan dari PBB. Karena kami orang awam, kami percaya saja," ungkap Naili sambil menahan tangis.

Baca Juga: Kabar Duka, Dubber Senior Ika Zidane Pengisi Suara Karakter Doraemon Meninggal Dunia

Didukung DPRD Bekasi

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, turut menegaskan bahwa pesantren non-komersial seharusnya dibebaskan dari PBB sesuai kebijakan daerah.

"Di Kabupaten Bekasi memang sudah ada aturan bahwa tempat ibadah atau pondok pesantren yang tidak komersial bisa diajukan untuk tidak bayar PBB, tapi memang dalam praktiknya, ada tagihan yang datang tanpa sosialisasi. Untuk Pesantren Al-Fath ini, saya akan dampingi langsung agar dibebaskan dari PBB," ujarnya.

Baca Juga: Buruan Daftar! Transjakarta Buka Lowongan Kerja 2025 untuk Minimal Lulusan D3: Cek Link, Jadwal, dan Syaratnya Yuk!

Rieke menegaskan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam. Ia berjanji untuk menemui sejumlah instansi terkait, mulai dari Bapenda, BPN, hingga Kementerian Agama, demi memastikan keadilan bagi pesantren dan lembaga keagamaan lainnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X