• Senin, 22 Desember 2025

Rieke Diah Pitaloka Murka! Pesantren Non-Komersial Ditagih Pajak, Langsung Lapor ke Menkeu Purbaya

Photo Author
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 12:45 WIB
Rieke Diah Pitaloka DPR RI dan Pengurus Pesantren Al-Fath Jalen (foto: tangkapan layar riekediahp_official)
Rieke Diah Pitaloka DPR RI dan Pengurus Pesantren Al-Fath Jalen (foto: tangkapan layar riekediahp_official)

KONTEKS.CO.ID - Kasus penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap Pesantren Al-Fath Jalen di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Banten, memicu reaksi keras dari publik dan pejabat.

Pasalnya, pesantren tersebut bersifat nonkomersial, berdiri di atas tanah wakaf, dan menampung lebih dari seribu santri di mana setengah di antaranya berasal dari keluarga tidak mampu.

Situasi memanas ketika pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) datang menagih pajak kepada pihak pesantren.

Baca Juga: HP Samsung Rp3 Jutaan Terbaik 2025: Pilihan Canggih, Semua Serba Sat-set!

Penagihan ini langsung memicu kemarahan Anggota Komisi VI DPR, Rieke Diah Pitaloka, yang dikenal vokal memperjuangkan isu sosial dan pendidikan.

"Tiba-tiba ada orang datang dari Badan Pendapatan Daerah nagih pajak. Kang Purbaya, tolong Kang Purbaya," ujar Rieke dengan nada geram.

Hal ini merujuk pada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang ia minta turun tangan menyelesaikan persoalan ini.

Baca Juga: Gubernur Cantik Ini Nekat Datangi Gedung Merah Putih KPK, Bakal Ada Apa?

"Yayasan abang gue tuh nggak cari untung. Berani-beraninya nagih. Ya, kita selesaikan secara adat hukum maksudnya."

Dalam kunjungannya ke lokasi, Rieke menegaskan bahwa penagihan PBB terhadap lembaga pendidikan keagamaan yang tidak mencari keuntungan merupakan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

Ia bahkan mengutip Pasal 38 dalam peraturan Pajak Bumi dan Bangunan yang secara jelas menyebutkan bahwa objek pajak tidak berlaku untuk tanah dan bangunan yang digunakan bagi kepentingan umum di bidang keagamaan, sosial, pendidikan, dan kebudayaan selama tidak untuk mencari keuntungan.

Baca Juga: Hasil French Open 2025: Anthony Ginting Bangkit Lewati Babak Pertama, Gregoria Gugur Lagi

"Pesantren itu mengambil alih tanggung jawab negara. Mestinya hal-hal kayak gini nggak terjadi," tegasnya.

Pihak pesantren mengaku kaget saat menerima surat tagihan pajak sejak tahun 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X