• Minggu, 21 Desember 2025

Inilah Daftar Mobil Mewah Koleksi Riza Chalid yang Disita Kejagung

Photo Author
- Senin, 20 Oktober 2025 | 16:20 WIB
Mobil mewah Riza Chalid yang disita Kejagung (Foto: Istimewa)
Mobil mewah Riza Chalid yang disita Kejagung (Foto: Istimewa)

Sebagaimana diketahui, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan KKKS tahun 2018–‎2023, Kejagung menetapkan 9 tersangka pada gelombang kedua yakni:

1. Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).

2. Vice President ‎(VP) Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011–2015, Alfian Nasution (AN).

3. Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014, Hanung Budya Yuktyanta (HBY).

4. SVP Integrated Supply Chain 2017–2018, Toto Nugroho (TN).

5. VP Crude and Product PT Pertamina 2018–2020, Dwi Sudarsono (DS).

6. Mantan VP Integrated Supply‎ Chain, Hasto Wibowo (HW).

Baca Juga: Pesawat Saudia Airlines Jakarta-Madinah Mendarat Darurat di Kerala India

7. Direktur Gas Petochemical and New Business PT Pertamina International Shipping, Arief Sukmara (AS).

8. Business Development Manager PT Trafigura, Martin Haendra (MH).

9. Business Development Manager PT Mahameru Kencan Abadi, Indra Putra (IP).

Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung sebelumnya, Abdul Qohar, menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

“Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak 9 tersangka,” ujarnya.

Kejagung langsung menahan 8 orang tersangka selama 20 hari ke depan, ‎terhitung mulai Kamis, 10 Juli 2025.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Kembali Digugat ke MK, Ada Dua Gugatan, Ini Isinya

Mereka ditahan setelah dinyatakan dalam kondisi sehat. Sedangkan Riza Chalid tidak memenuhi panggilan dan kini dinyatakan buron.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X