Skala sebenarnya tidak diketahui, tetapi proyek itu sedikitnya bertujuan menanam jutaan hektare padi dan tebu untuk pangan serta biofuel.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp13.000 per Gram, Tinggalkan Rekor Tertingginya Sepanjang Sejarah
“Proyek PSN Merauke telah menghancurkan hutan alami, perkampungan, dan wilayah yang dikelola masyarakat adat,” kata Roni Saputra, Direktur Penegakan Hukum LSM Auriga Nusantara, yang juga menjadi penggugat.
“Proyek itu jelas telah menggusur wilayah masyarakat adat tanpa persetujuan yang bermakna,” ujarnya seperti dikutip dari AFP.***
Artikel Terkait
Puluhan Ribu Buruh Kepung Istana dan Gedung MK, Tuntut Cabut UU Cipta Kerja
MK Tolak Gugatan Uji Formil UU Cipta Kerja, Buruh Bertahan di Patung Kuda
Peringati Hari Buruh 2024, Aspek Indonesia Tolak Omnibus Law UU Ciptaker
Omnibus Law Bikin Ratusan Ribu Buruh di PHK
Pembahasan RUU Pemilu dan Pilkada Dilakukan Terpisah, Bakal Masuk Omnibus Law Politik?