• Senin, 22 Desember 2025

MK Tolak Gugatan Uji Formil UU Cipta Kerja, Buruh Bertahan di Patung Kuda

Photo Author
- Senin, 2 Oktober 2023 | 19:01 WIB
Ketua MK Anwar Usman.
Ketua MK Anwar Usman.

KONTEKS.CO.ID - Massa buruh yang sempat bertahan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, untuk menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji formil UU Cipta Kerja, kini mulai meninggalkan lokasi unjuk rasa.

Saat ini hanya terlihat massa Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak), yang masih bertahan di Patung Kuda. Pada pukul 18.20 WIB, baru masih terlihat berkumpul setelah menggelar aksi di Jalan Abdul Muis.

-
Massa Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak), masih bertahan di Patung Kuda hingga pukul 18.20 WIB.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sementara massa Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia sudah lebih dulu meninggalkan aksi unjuk rasa. Massa dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) juga telah meninggalkan kawasan Patung Kuda, namun mereka menuju kawasan Sarinah untuk menlanjutkan orasi.

Isu yang diusung dalam aksi demo buruh hari ini adalah tuntutan mencabut  Omnibus Law atau UU Cipta Kerja dan  kenaikan upah minimum tahun 2024 sebesar 15%. 

Menurut buruh, angka kenaikan 15 persen baru buruh swasta bukan angka yang mustahil. Formula kenaikan upah bisa disamakan dengan PNS.

Dengan pendapatan USD4.500 per kapita, harusnya upah buruh per bulan  Rp5,6 juta. Tapi nyatanya, rata-rata upah secata nasional hanya Rp3,5 juta. Karena itu, bila kenaikan upah buruh 15% maka maka upah buruh akan mendekat Rp5,6 juta per bulan.  

Terkait dengan uji formil UU Cipta Kerja, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak secara keseluruhan permohonan judicial review UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pada Senin, 2 Oktober 2023.  

Dalil gugatan 'kegentingan yang memaksa' yang tidak dipenuhi lahirnya Perppu Cipta Kerja ditolak hakim konstitusi. "Menolak permohonan penggugat," kata Ketua MK Anwar Usman

"Amar putusan, mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujarnya lagi. 

 "Hal ihwal kegentingan yang memaksa sesuai dengan parameter yang telah ditentukan dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim MK Daniel saat membacakan pertimbangan MK.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Terkini

X