Kegagung menyangka Mohammad Riza Chaid dan 8 orang lainnya melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Bongkar Korupsi Minyak Mentah Pertamina Riza Chalid Cs, Kejagung Periksa 4 Saksi
Kejagung Cecar Senior Sales Executive Pertamina International Shipping Soal Korupsi Minyak Mentah
Anak Riza Chalid Didakwa Perkaya Diri Rp3 Triliun dari Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina
JPU Beberkan Ulah Anak Riza Chalid Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina
Pascadakwa 9 Orang, Kejagung Kembali Gas Penyidikan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Periksa 15 Orang