• Minggu, 21 Desember 2025

Sidang Gugatan Konsumen SPBU Swasta Vs Bahlil Kembali Digelar, Penggugat Harap Selesai di Mediasi, Ini Syaratnya

Photo Author
- Rabu, 15 Oktober 2025 | 10:17 WIB
Kuasa hukum Tati Suryati, Boyamin Saiman, mengatakan, kliennya siap cabut gugatan asalkan Bahli penuhi syaratnya. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Kuasa hukum Tati Suryati, Boyamin Saiman, mengatakan, kliennya siap cabut gugatan asalkan Bahli penuhi syaratnya. (KONTEKS.CO.ID/Ist)

KONTEKS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang gugatan konsumen SPBU swasta versus (vs) Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Pertamina, dan Shell.  

Kuasa hukum pemohon Tati Suryati, Boyamin Saiman di Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2025, menyampaikan, sidang diagendakan digelar pada pukul 10.00 WIB.

"Semoga hari ini semua pihak hadir dengan kelengkapan surat kuasa sehingga agenda sidang dapat dilanjutkan dengan mediasi," ujarnya.

Baca Juga: Boyamin Sebut Kiennya Siap Cabut Gugatan Soal BBM SPBU Swasta Asalkan Bahlil Penuhi Syarat

Boyamin mengungkapkan, persidanga sebelumnya terpaksa harus ditunda karena Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Pertamina belum memberikan kuasa untuk mewakili.

Selain itu, lanjut Boyamin, pihak Shell belum hadir di persidangan. Semua termohon atau tergugat diharapkan hadir dan memenuhi syarat adminitratif sehingga persidangan bisa dimulai.

Baca Juga: Prof Ikrar Nusa Bhakti Kritisi Kebijakan Bahlil Soal BBM SPBU Swasta

"Kami berharap persidangan akan selesai pada tahap mediasi," katanya.

Adapun syarat terjadinya perdamaian yang diajukan penggugat, yakni tersedianya BBM di SPBUsSwasta sehingga konsumen terlayani kebutuhannya.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X