• Minggu, 21 Desember 2025

Kajari Jakbar Hanya Dicopot tapi Tak Dipidana Kasus Robot Trading Fahrenheit, Kejagung Jangan Lindungi Jaksa Bermasalah!

Photo Author
- Selasa, 14 Oktober 2025 | 22:17 WIB
Kejagung didesak tak melindungi oknum jaksa bermasalah (Foto: Ilustrasi/Pexels)
Kejagung didesak tak melindungi oknum jaksa bermasalah (Foto: Ilustrasi/Pexels)

“Pembelaan dan perlindungan dengan semangat korsa oleh kejaksaan kepada anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran akan berkonsekuensi hilangnya kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap penegakan hukum,” tegasnya.

Komisi Kejaksaan Didesak Proaktif

Kritik juga dialamatkan kepada Komisi Kejaksaan RI. Bhatara menilai lembaga pengawas eksternal ini terlalu pasif, padahal memiliki dasar hukum pengawasan berdasarkan Perpres 18 Tahun 2011.

“Komisi Kejaksaan seharusnya berada bersama korban sejak hari pertama kasus ini muncul,” ujar Bhatara.

Ia menambahkan, seharusnya Komisi Kejaksaan tidak perlu menunggu aduan masyarakat untuk turun tangan dalam kasus yang melibatkan aparatur dan pimpinan Kejari Jakarta Barat.

Menurutnya, sikap pasif Komisi Kejaksaan justru memperparah penderitaan korban yang seharusnya dilindungi oleh aparat penegak hukum. “Kejaksaan tidak lagi menjalankan fungsi filosofisnya, yaitu mewakili korban dalam perkara tindak pidana,” tegasnya.

Baca Juga: Silfester Matutina Belum Kunjung Masuk Bui, Kejagung: Kalau Ada Kita Ambil

Desakan Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu

Pihaknya lanjut Bhatara, mendesak Kejagung mengusut tuntas kasus Fahrenheit tanpa pandang bulu dan tidak berhenti pada pelanggaran administratif semata. Hukuman berat harus dijatuhkan kepada siapapun yang terlibat, termasuk pejabat tinggi di internal Kejaksaan.

“Kasus ini tidak cukup hanya dengan pencopotan jabatan. Harus ada pertanggungjawaban pidana yang setimpal,” tukasnya.

Selain itu, Komisi Kejaksaan juga diminta melakukan pengawasan menyeluruh agar proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan tidak melahirkan impunitas di tubuh Korps Adhyaksa.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X