Menurut Hakim, pihaknya tak bisa menilai soal alat bukti pemohon. Sebab, hal itu sudah masuk ke dalam pokok perkara yang harus diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kata Hakim, Kejagung memiliki 4 alat bukti untuk menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah sah menurut hukum," ujar hakim.***
Artikel Terkait
Hakim Putuskan Sah Tidaknya Penetapan Tersangka Nadiem Siang Nanti
Sidang Putusan Praperadilan Nadiem Makarim vs Kejagung Digelar 13 Oktober 2025: Bukti dan Ahli dari Kedua Pihak
Solidaritas Keluarga Nadiem Makarim di Tengah Badai Hukum, Sania Makki: Dia Tak Korup, Pribadi Penuh Integritas
12 Tokoh Antikorupsi Kawal Sidang Nadiem: Amicus Curiae Bukan Bela Siapa-Siapa, Pokoknya Adil!
Praperadilan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Kasus Laptop Chromebook Ditolak