KONTEKS.CO.ID - Mediasi gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka terkait ijazah SMA menemui jalan buntu.
Dengan demikian, gugatan tersebut selanjutnya akan masuk ke tahap persidangan.
Tak adanya kata sepakat dalam mediasi itu disampaikan Subhan Palal sebagai pengugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Baca Juga: Investor Sumringah Pantau Harga Emas Antam Cetak Rekor Baru! Tembus Rp2,3 Juta per Gram
“Ya, hari ini (mediasi belum tercapai kesepakatan," ujarnya kepada wartawan di PN Jakpus, Senin, 13 Oktober 2025.
"Kalau perkara perdata, kesepakatan itu bisa diambil sampai pokok perkara berakhir," imbuhnya.
Menurut Subhan, buntunya mediasi lantaran Gibran sebagai tergugat 1 dan KPU RI sebagai tergugat 2, tidak memenuhi persyaratan damai yang telah diajukan.
Baca Juga: Travel DayTrans Kecelakaan di Tol Cipularang, Satu MD, Sembilan Luka-Luka
"Saya mensyaratkan dua, minta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing, tapi itu nggak bisa dipenuhi,” kata dia.
Selama mediasi, lanjut Subhan, pihak tergugat juga tidak mengajukan syarat baru agar bisa mencapai kata damai.
Dengan demikian, gugatan tersebut akan masuk ke sidang dan petitum.
Pihak Subhan pun masih meminta ganti rugi immateriil sebesar Rp 125 triliun.
Subhan menyebut masih menunggu panggilan resmi dari pengadilan untuk jadwal persidangan.
Artikel Terkait
Pendidikan Gibran, Roy Suryo: Mendikdasmen Sebut Kerjaan Menteri Lama
Roy Suryo Mengaku Dapat Informasi Penting dari Kemendikdasmen, 99,9 Persen Gibran Tak Punya Ijazah SMA atau Sederajat
Subhan Tolak Rp125 Triliun, Sebuat Dua Syarat untuk Bisa Damai dengan Gibran
Prof Ikrar Nusa Bhakti Duga Keras Gibran Tak Lulus SMP dan Ijazah Perguruan Tingginya Disinyalir Palsu
Pendidikan Gibran Diduga Bermasalah, Pendukung Jokowi Malah Desak Polri Usut Roy Suryo Cs