• Minggu, 21 Desember 2025

Bayar Denda Tilang ETLE Kini Bisa di Tempat, Tanpa Perlu ke BRI

Photo Author
- Sabtu, 11 Oktober 2025 | 06:41 WIB
Melalui perangkat ETLE Portable, kini pembayaran denda tilang elektronik bisa dilakukan di tempat. (Korlantas Polri)
Melalui perangkat ETLE Portable, kini pembayaran denda tilang elektronik bisa dilakukan di tempat. (Korlantas Polri)

Perangkat ini akan segera digunakan secara masif di seluruh satuan lalu lintas. Menurut dia, sistem ETLE Mobile dan Printer Thermal bukan hanya efisien, tapi juga menutup celah praktik tidak transparan dalam proses penegakan hukum.

“Ini sangat memudahkan. Pertama, memudahkan masyarakat supaya tidak perlu lagi ke BRI. Kedua, memudahkan petugas supaya tidak ada lagi transaksi terselubung. Jadi langsung kita pakai sistem ini,” kata Faizal. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X