KONTEKS.CO.ID - Di tengah maraknya pencurian konten digital, kekhawatiran terhadap nasib karya jurnalistik semakin terasa. Banyak wartawan harus rela melihat hasil liputan mereka disalin tanpa izin.
Tak hanya merugikan secara ekonomi, hal ini juga bisa mematikan semangat berkarya.
Menyadari ancaman itu, Dewan Pers resmi menyerahkan usulan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kepada DPR RI pada Jumat, 10 Oktober 2025 dengan tembusan kepada Menteri Hukum dan HAM.
Tujuan langkah ini sederhana tapi penting yaitu memastikan karya jurnalistik diakui sebagai kekayaan intelektual yang dilindungi hukum.
Tanpa perlindungan yang kuat, ekosistem media bisa terganggu oleh praktik pelanggaran hak cipta dan penyebaran konten palsu.
Karya Jurnalistik Adalah Kekayaan Intelektual Bangsa
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan pentingnya perlindungan tersebut.
“Dalam lanskap media saat ini, karya jurnalistik tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga bagian penting dari kekayaan intelektual bangsa,” ujarnya.
Baca Juga: Bata Tutup, Setop Produksi Sepatu, Rajeev Gopalakrishnan Resmi Mengundurkan Diri
Ia menambahkan, penguatan hukum ini tak hanya melindungi wartawan, tetapi juga menjamin keberlanjutan media yang profesional dan independen.
Perlindungan ini juga mencakup hak ekonomi dan moral bagi para pencipta, sehingga karya jurnalistik tetap memiliki nilai yang diakui secara hukum.
Usulan Detail Revisi: Karya Jurnalistik Harus Diakui dan Dilindungi
Dewan Pers mengusulkan sejumlah perubahan penting dalam RUU Hak Cipta, di antaranya:
- Pasal 1 angka 3 ditambah frasa “serta karya jurnalistik”, untuk menegaskan bahwa karya jurnalistik termasuk dalam ciptaan yang dilindungi.
- Pasal 26 huruf (a) dihapus, agar penggunaan kutipan singkat untuk pelaporan peristiwa aktual tidak dijadikan alasan pelanggaran hak cipta.
- Pasal 31 huruf (e) ditambahkan, yang mengakui pencipta sebagai pihak yang tercantum dalam karya jurnalistik.
- Pasal 40 ayat (1) juga diubah untuk menambahkan kategori baru, yakni karya jurnalistik berupa tulisan, suara, gambar, dan data hasil kerja wartawan yang mengikuti kode etik jurnalistik.
Artikel Terkait
Dewan Pers Sebut 32 Pasal KUHP Baru Berpotensi Pidanakan Jurnalis
Merebak Kabar Status Tersangka, Dahlan Iskan Bakal Bikin Laporan ke Propam dan Dewan Pers?
Tulisan 'Darurat Militer' Tempo Dilaporkan Kemhan ke Dewan Pers, Koalisi Sipil Dorong Presiden Prabowo Ambil Sikap
Dewan Pers Desak Istana Jelaskan Pencabutan ID Peliputan CNN Indonesia
Empat Poin Sikap Dewan Pers soal Pencabutan ID Peliputan CNN Indonesia oleh Istana