• Senin, 22 Desember 2025

Gelapkan Uang Barbuk Kasus Robot Trading, Eks Kajari Jakbar Hendri Antoro Harus Diproses Pidana  

Photo Author
- Jumat, 10 Oktober 2025 | 12:40 WIB
Hendri Antoro dicopot dari jabatan Kajari Jakbar karena diduga terlibat pencurian uang barang bukti kasus robot trading (Foto: Badan Diklat Kejaksaan RI)
Hendri Antoro dicopot dari jabatan Kajari Jakbar karena diduga terlibat pencurian uang barang bukti kasus robot trading (Foto: Badan Diklat Kejaksaan RI)

Diberitakan sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna membenarkan kabar pencopotan Hendri Antoro.

Kekinian, kata Anang. posisi Kajari Jakbar sudah digantikan oleh pelaksana tugas (Plt).

"Kalau saat ini Plt-nya sudah ditunjuk," ungkap Anang kepada wartawan, Rabu 8 Oktober 2025.

Disebutkan, Hendri telah menjalani pemeriksaan internal oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Baca Juga: Federasi Gimnastik Indonesia Pastikan 6 Atlet Israel Ini Tak Ikut Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025

Hasilnya, Kejagung akhirnya menjatuhkan sanksi pencopotan tersebut. Bahkan, Anang menyebut sanksi tersebut merupakan yang terberat diterapkan.

"Itu sudah sanksi yang terberat, berat itu kalau jaksa dicopot dari jabatan," katanya.

Kejagung, lanjut Anang, akan menindak tegas dan tidak mentolerir jaksa yang terbukti menyelewengkan kewenangan.

"Kami komit untuk menindak," ucapnya.

Baca Juga: 5 Gempa Susulan Terjadi di Talaud, Terbesar Magnitudo 5,6

Sebegai informasi, kasus tersebut berawal dalam kasus yang menjerat jaksa Azam Akhmad Akhsya.

Kemudian, muncul nama Hendri Antoro dalam dakwaan Azam yang menyebut sebagian uang hasil kejahatan dibagikan kepada sejumlah jaksa lain, termasuk Hendri Antoro sebesar Rp500 juta yang disalurkan melalui PLH Kasi Pidum/Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar, Dody Gazali.

Sementara, Azam telah jadi narapidana usai divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 September lalu.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X