Diberitakan sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna membenarkan kabar pencopotan Hendri Antoro.
Kekinian, kata Anang. posisi Kajari Jakbar sudah digantikan oleh pelaksana tugas (Plt).
"Kalau saat ini Plt-nya sudah ditunjuk," ungkap Anang kepada wartawan, Rabu 8 Oktober 2025.
Disebutkan, Hendri telah menjalani pemeriksaan internal oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Hasilnya, Kejagung akhirnya menjatuhkan sanksi pencopotan tersebut. Bahkan, Anang menyebut sanksi tersebut merupakan yang terberat diterapkan.
"Itu sudah sanksi yang terberat, berat itu kalau jaksa dicopot dari jabatan," katanya.
Kejagung, lanjut Anang, akan menindak tegas dan tidak mentolerir jaksa yang terbukti menyelewengkan kewenangan.
"Kami komit untuk menindak," ucapnya.
Baca Juga: 5 Gempa Susulan Terjadi di Talaud, Terbesar Magnitudo 5,6
Sebegai informasi, kasus tersebut berawal dalam kasus yang menjerat jaksa Azam Akhmad Akhsya.
Kemudian, muncul nama Hendri Antoro dalam dakwaan Azam yang menyebut sebagian uang hasil kejahatan dibagikan kepada sejumlah jaksa lain, termasuk Hendri Antoro sebesar Rp500 juta yang disalurkan melalui PLH Kasi Pidum/Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar, Dody Gazali.
Sementara, Azam telah jadi narapidana usai divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 September lalu.***
Artikel Terkait
Kajari dan Eks Kajari Jakbar Terima 'Setoran' dari Terdakwa Penggelapan Barang Bukti Kasus Robot Trading Fahrenheit, Ini Rinciannya
Kajari Jakbar Hendri Antoro Dicopot, Diduga Terlibat Penggelapan Uang Barang Bukti Kasus Robot Trading
Pascasita Vila, Kejagung Periksa Dua Orang Terkait Korupsi Sritex
Kejagung Cecar Senior Sales Executive Pertamina International Shipping Soal Korupsi Minyak Mentah
Presdir Acer Indonesia Kena Periksa Kejagung Terkait Korupsi Laptop Chromebook