• Senin, 22 Desember 2025

Teror Bom NJIS Bikin Heboh! Pelaku Minta Tebusan Kripto Rp480 Juta, Polisi: Wallet-nya Palsu!

Photo Author
- Kamis, 9 Oktober 2025 | 07:34 WIB
Tebusan Kripto teror bom NJIS Rp480 juta. (Humas Polri)
Tebusan Kripto teror bom NJIS Rp480 juta. (Humas Polri)

 

KONTEKS.CO.ID - Jakarta Utara kembali digegerkan dengan ancaman bom yang menyasar North Jakarta Intercultural School (NJIS) di Kelapa Gading.

Pelaku mengirim pesan via WhatsApp menggunakan nomor asing dari Nigeria, menuntut tebusan USD30 ribu atau sekitar Rp480 juta dalam bentuk kripto.

Namun, alamat wallet yang disebutkan ternyata fiktif dan tidak terdaftar di bursa manapun.

Baca Juga: Pramono Anung Tolak Atlet Israel Ikut Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 di Jakarta: Picu Kemarahan Publik

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko, menyatakan pihaknya langsung bergerak cepat.

"Sudah dilakukan pengecekan terhadap semua crypto exchange resmi di Indonesia, ada 30 platform yang kami telusuri," ujar Seto kepada wartawan pada Rabu, 8 Oktober 2025.

"Namun, wallet address yang digunakan pelaku tidak ditemukan dan dinyatakan tidak valid," lanjutnya.

Baca Juga: Purbaya Kaget 99 Persen Busana Muslim Asal Cina: Janji Bereskan Dominasi Produk Impor di RI

Tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya dibentuk untuk mengusut kasus ini. Mereka bekerja sama dengan Asosiasi Kripto Indonesia guna melacak jejak digital pelaku.

"Jadi bisa dipastikan dompet digital itu palsu," tambah Seto, menekankan bahwa tidak ada transaksi yang bisa dilacak karena alamatnya tidak eksis.

Ancaman ini diterima pada Selasa, 7 Oktober 2025 pagi melalui nomor marketing sekolah. Pelaku mengklaim telah memasang bom dan akan meledakkannya jika tebusan tidak dikirim.

Polisi langsung turun ke lapangan dini hari, melakukan sterilisasi selama 15 menit dengan bantuan tim Jibom. Hasilnya nihil, tidak ada bahan peledak atau benda mencurigakan ditemukan.

Baca Juga: 26 Pegawai Pajak Dipecat karena Penyelewengan, Purbaya Tegas: Bukan Saatnya Main-Main Lagi!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X