• Minggu, 21 Desember 2025

Teror Bom Bunuh Diri Masih Ada! Polri Tangkap 'Calon Pengantin' di Batu Malang, Targetkan Rumah Ibadah

Photo Author
- Kamis, 1 Agustus 2024 | 17:22 WIB
Densus 88 Antiteror Polri berhasil menangkap terduga tindak pidana terorisme berinisial HOK (19), di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Baru Malang, Rabu malam. Foto: Humas Polri
Densus 88 Antiteror Polri berhasil menangkap terduga tindak pidana terorisme berinisial HOK (19), di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Baru Malang, Rabu malam. Foto: Humas Polri

KONTEKS.CO.ID - "Calon pengantin" berhasil Densus 88 tangkap di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Baru Malang, Jawa Timur, Rabu malam 31 Juli 2024.

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengamankan terduga tindak pidana terorisme berinisial HOK (19). HOK terduga berencana melakukan aksi bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah. Namun rencana teror itu berhasil tim Densus 88 gagalkan.

Calon pengantin pelaku teror terangkap sekitar pukul 19.15 WIB. “Berdasarkan penyelidikan, tersangka terketahui berencana melancarkan aksi bom bunuh diri di tempat ibadah. Bahan peledaknya berdaya ledak tinggi,” kata Brigjen Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Kamis 1 Agustus 2024.

Lebih lanjut Trunoyudo menjelaskan, HOK adalah simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berjejaring dengan ISIS. Selain meringkus tersangka, Densus ikut mengamankan beberapa orang untuk termintai keterangan lebih lanjut.

Berlanjut hasil penangkapan tersangka, eks Kabid Humas Polda Metro Jaya itu mengatakan, tim Densus dan Polda Jatim juga menggeledah salah satu rumah kontrakan di kompleks perumahan Bunga Tanjung, Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur, hari ini Kamis 1 Agustus 2024.

Kemudian Tim Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim menyisir rumah pelaku. “Rumah masih sewa, info sementara sewa 2 tahun baru jalan 1,5 tahun,” sebut Trunoyudo.

Dari hasil penggeledahan, Densus menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 botol cairan bahan peledak berdaya ledak tinggi, ketapel, dan 1 toples berisi gotri.

Ia menyebutkan, polisi bakal menjerat HOK dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

X