5. Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Ulah mereka diduga merugikan keuangan negara sekitar atau ditaksir nyaris mencapai angka Rp2 triliun, yakni Rp1,980 triliun. Kerugian pastinya tengah dihitung pihak terkait.
Angka kerugian negara nyaris Rp2 triliun ini masih sementara atau belum final. Ini baru berdasarkan perhitungan sementara yang dilakukan oleh penyidik.
Baca Juga: Nadiem Makarim Gugat Status Tersangka Kasus Laptop Chromebook Lewat Praperadilan di PN Jaksel
“Tentu ke depan, berhadap perhitungan kerugian keuangan negara yang akan terus dilakukan perhitungan secara riil oleh ahli, dan itu sedang berlangsung,” ujar Harli Siregar, Kapuspenkum sebelumnya.
Kejagung menyangka mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Sesdirjen PAUD Terpaksa Hadapi Penyidik Kejagung Sendirian Soal Korupsi Laptop Chromebook
Kejagung Cecar Dirut Tera Data Indonusa Soal Korupsi Laptop Chromebook Nadiem dkk
Pejabat GoTo Gojek Tokopedia Kena Periksa Kejagung Terkait Korupsi Laptop Chromebook
Orangtua Nadiem Makarim Menangis, Yakin Anak Tak Bersalah di Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Pascacabut Paspor Jurist Tan, Kejagung Periksa Direktur PT Turbo Mitra Perkasa Terkait Korupsi Laptop Chromebook