• Senin, 22 Desember 2025

Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Ahli Sorot Kejagung Buat-buat Alat Bukti

Photo Author
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 16:34 WIB
Nadiem tersangka: Bukti dibuat-buat? (Foto X/HotmanParis/Kejagung)
Nadiem tersangka: Bukti dibuat-buat? (Foto X/HotmanParis/Kejagung)

Menurutnya, hanya audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dapat menegaskan adanya kerugian negara secara hukum. Argumen ini juga menjadi salah satu dasar pembelaan tim hukum Nadiem, yang menilai audit BPKP belum selesai saat klien mereka ditetapkan tersangka.

Rugi Uang Negara Belum Tentu Korupsi

Huda menekankan bahwa kerugian keuangan negara tidak serta-merta berarti adanya tindak pidana korupsi.

“Ada kerugian keuangan negara saja belum tentu korupsi, gedung pengadilan ini terbakar, rugi. Tapi apakah karena korupsi?” ujarnya.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Sunat DBH DKI Jakarta Rp15 T: Fiskal Ketat tapi Pramono Legawa!

Ia menegaskan, unsur korupsi hanya terpenuhi jika ada perbuatan melawan hukum yang menjadi penyebab langsung dari kerugian tersebut. Tanpa adanya hubungan sebab-akibat itu, tuduhan korupsi hanya bersifat spekulatif.

Waspadai Politisasi Penetapan Tersangka

Dalam poin terakhir, Huda mengingatkan potensi adanya motif nonhukum dalam proses penetapan tersangka. Ia menilai, tidak sedikit kasus yang diwarnai kepentingan politik.

“Cukup banyak orang ditetapkan tersangka itu karena alasan-alasan politik, bukan karena alasan hukum,” ungkapnya.

Huda menegaskan pentingnya lembaga praperadilan sebagai mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga: Reformasi Polri Jangan Hanya Sekadar Retorika, Harus Jamin Kepastian Hukum dan Perlindungan HAM

“Peradilan itu fungsi utamanya memastikan segala tindakan aparat dilakukan menurut cara yang diatur dalam undang-undang,” tutupnya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X