Menurutnya, hanya audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dapat menegaskan adanya kerugian negara secara hukum. Argumen ini juga menjadi salah satu dasar pembelaan tim hukum Nadiem, yang menilai audit BPKP belum selesai saat klien mereka ditetapkan tersangka.
Rugi Uang Negara Belum Tentu Korupsi
Huda menekankan bahwa kerugian keuangan negara tidak serta-merta berarti adanya tindak pidana korupsi.
“Ada kerugian keuangan negara saja belum tentu korupsi, gedung pengadilan ini terbakar, rugi. Tapi apakah karena korupsi?” ujarnya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Sunat DBH DKI Jakarta Rp15 T: Fiskal Ketat tapi Pramono Legawa!
Ia menegaskan, unsur korupsi hanya terpenuhi jika ada perbuatan melawan hukum yang menjadi penyebab langsung dari kerugian tersebut. Tanpa adanya hubungan sebab-akibat itu, tuduhan korupsi hanya bersifat spekulatif.
Waspadai Politisasi Penetapan Tersangka
Dalam poin terakhir, Huda mengingatkan potensi adanya motif nonhukum dalam proses penetapan tersangka. Ia menilai, tidak sedikit kasus yang diwarnai kepentingan politik.
“Cukup banyak orang ditetapkan tersangka itu karena alasan-alasan politik, bukan karena alasan hukum,” ungkapnya.
Huda menegaskan pentingnya lembaga praperadilan sebagai mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga: Reformasi Polri Jangan Hanya Sekadar Retorika, Harus Jamin Kepastian Hukum dan Perlindungan HAM
“Peradilan itu fungsi utamanya memastikan segala tindakan aparat dilakukan menurut cara yang diatur dalam undang-undang,” tutupnya.***
Artikel Terkait
Orangtua Nadiem Makarim Menangis, Yakin Anak Tak Bersalah di Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Kejagung Sebut Punya Empat Alat Bukti Sebelum Tersangkakan Nadiem
Bantah Pihak Nadiem, Kejagung Sebut Bos Gojek Sudah Pernah Diperiksa Sebelum Jadi Tersangka dengan 4 Alat Bukti
Kejagung Minta Hakim Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan Nadiem Makarim, Ini Alasannya
Skandal Nadiem Makarim, Ahli Hukum: Tersangka Tanpa Bukti Cukup, HAM Dilanggar?