• Senin, 22 Desember 2025

JR UU Ciptaker, Komnas HAM: PSN Bertentangan dengan Kepastian Hukum, Kriminalisasi Warga Hingga Ancam Masyarkat Adat

Photo Author
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 14:12 WIB
PP Muhammadiyah minta Jokowi batalkan PSN Rempang Eco City (Dok tangkapan layar)
PP Muhammadiyah minta Jokowi batalkan PSN Rempang Eco City (Dok tangkapan layar)

KONTEKS.CO.ID – Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) terkait percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) bertentangan dengan kepastian hukum.

Demikian disampaikan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Saurlin P Siagian di Mahkmah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2025.

Saurlin dalam sidang uji materi (judicial review/JR) Undang-Undang Cipta Kerja terkait PSN dengan Nomor 162/PUU-XXIII/202, menyampaikan, itu merupakan kesimpulan Komnas HAM berdasarkan berbagai kajian dan temuan lapangan.

Baca Juga: Madani Berkelanjutan: PSN ‎Berkontribusi terhadap Masifnya Deforestasi

Adapun kesimpulannya, lanjut Saurlin, norma PSN dalam UU Ciptaker mengandung kekaburan norma yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum.

Bukan hanya itu, Komnas HAM juga menyampaikan bahwa pelaksanaan PSN kerap melanggar hak atas lingkungan hidup yang sehat, hak atas rasa aman, dan hak atas properti.

Saurlin menegaskan, keputusan PSN yang bersifat dari atas ke bawah (top-down) menyebabkan proyek tidak ramah HAM serta menghilangkan partisipasi publik yang bermakna. 

Baca Juga: Presiden Prabowo Hapus Proyek PSN Warisan Jokowi: Rempang Eco-City, PIK 2 dan Surabaya Waterfront Land

 

 

PSN juga menciptakan kesenjangan yang nyata, menimbulkan konflik sosial, dan kriminalisasi terhadap warga.

"PSN telah menyebabkan kerusakan lingkungan serius," ujar Saurlin.

Kerusakan lingkungan terjadi karena tidak berjalannya instrumen lingkungan dalam proyek PSN.

Dampak negatif PSN selanjutnya, adalah pengerahan aparat keamanan mengancam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM secara utuh. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X