• Minggu, 21 Desember 2025

Bongkar Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Cecar Dirut Yogyakarta Textile

Photo Author
- Senin, 6 Oktober 2025 | 22:11 WIB
Kejagung langsung jebloskan mantan Wadirut Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto ke tahanan. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)
Kejagung langsung jebloskan mantan Wadirut Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto ke tahanan. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)
 
KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) cecar Direktur Utama (Dirut) PT Yogyakarta Textile, APS, soal kasus korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Senin, 6 Oktober 2025, mengatakan, untuk membongkar kasus ini, penyidik memeriksa 11 orang.
 
Adapun 10 orang lainnya yang diperiksa Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, di antaranya Direktur Utama BRI tahun 2012, SB; Konsultan Pengawas PT RUM, MF; dan karyawan PT Bintang Dharma Hurip, RMD. 
 
 
Kemudian konsultan hukum, ZS; Pemimpin Divisi Kebijakan Bisnis Bank DKI s.d. Oktober 2021, NDS; dan Pemimpin Grup Restrukturisasi Kredit & Penyelesaian Kredit Bermasalah pada Bank DKI, ZR.
 
Selanjutnya, FSP selaku Pemimpin Grup Administrasi Kredit & Pembiayaan PT Bank DKI tahun 2020, RB selaku Direktur Utama PT Citra Buana Semesta I, dan AR selaku Direktur Kepatuhan PT Bank DKI tahun 2019 sampai dengan sekarang.
 
"SB selaku Chief Bussiness Risk Officer BNI tahun 2012," katanya.
 
 
Kejagung memeriksa mereka sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Bank BJB, Bank DKI Jakarta, dan Bank jateng kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya.
 
Pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Iwan Setiawan Lukminto dan para tersangka lainnya, termasuk Iwan Kurniawan Lukminto.
 
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
 
Pemberian kredit kepada Sritex yang merugikan keuangan negera terdiri dari dua klalster. Pertama, dari Bank Jateng, Bang BJB, dan Bank DKI. Total kreditnya Rp1.088.650.808.028 (Rp1 triliun lebih. Rinciannya:
 
1. Bank Jateng Rp395.663.215.840,00
2. ‎Bank BJB Rp543.980.507.170,00
3. ‎Bank DKI Rp149.007.085.018,57
 
Kedua, dari sindikasi terdiri Bank BNI, Bank BRI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sekitar Rp2,5 triliun.
 
“S‎elain kredit tersebut di atas, Sritex juga mendapatkan pemberian kredit di 20 bank swasta,” katanya.
 
‎Dirdik Pidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan, angka kerugian sementara akibat korupsi ini ditaksir lebih dari Rp1 triliun, tepatnya Rp1.088.650.808.028 (Rp1,088 triliun).
 
 
‎Sedangkan untuk mendapatkan angka kerugian negara yang nyata dan pasti, lanjut Nurcahyo, saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 
‎Dalam kasus dugaan korupsi kredit kepada PT Sritek ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka. Awalnya, Kejagung menetapkan 3 orang tersangka dan kemudian menetapakan 8 orang tersangka baru.
 
Berikut urutan nama tersangka sesuai tahap penetapan pertama dan kedua, yakni:
 
‎1. Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama (‎Dirut) PT Sritex.
 
 
2. Zainuddin Mapa selaku Dirut Bank DKI Jakarta.
 
3. Dicky Syahbandinata ‎selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB.
 
‎4. Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2003.‎
 
5. Babay Farid Wazdi (‎BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI tahun 2019–2022.
 
 
6.‎ Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015–2021.‎
 
7. ‎Yuddy Renaldi (YR) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019–Maret 2025.
 
8. Benny Riswandi (‎BR) selaku Senior Executive Vice Presiden (SEVP) Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Periode 2019–2023.
 
9. Supriyatno (‎SP) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2014–2023.
 
 
10. ‎Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Periode 2017–2020.
 
11. Suldiarta (SD) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Periode 2018–2020.‎‎
 
‎Kejagung langsung menahan seluruh tersangka setelah menetapkan atau menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka di beberapa rumah tahanan (Rutan).
 
 
Kejagung menyangka mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Kejagung kemudian menetapkan Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka kasus pencucian uang dari hasil korupsi kredit Sritex.
 
Dari 11 orang tersangka tersebut, tiga di antaranya, yakni Iwan Setiawan LukmintoZainuddin Mappa, dan Dicky Syahbandinata sudah dilimpahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.***
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X