KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan satu unit mobil Toyota Alphard yang sebelumnya sempat disita dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menyeret nama eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pengembalian mobil tersebut ternyata merupakan kendaraan dinas sewaan milik Kemnaker.
“Terkait dengan pengembalian salah satu mobil, benar, jadi penyidik melakukan pengembalian satu mobil Alphard yang disita dari saudara IEG atau saudara NL ya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 6 Oktober 2025.
Baca Juga: KPK Pindahkan 32 Kendaraan yang Disita dalam Kasus Pemerasan Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Bukan Milik Pribadi Noel
Budi menjelaskan, penyitaan mobil dilakukan pada 26 Agustus 2025 saat penyidik KPK menggeledah kediaman Noel. Namun, setelah dilakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi dari unsur ASN Kemnaker maupun pihak swasta, diketahui kendaraan tersebut bukan merupakan aset pribadi tersangka.
“Mobil tersebut adalah mobil sewa yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang diperuntukkan untuk operasional saudara IEG atau saudara NL sebagai Wakil Menteri atau Wamen,” ujarnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Penetapan tersangka dilakukan setelah lembaga antirasuah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Selain Noel dan Irvian, KPK juga menetapkan beberapa pejabat dan pegawai Kemnaker sebagai tersangka.
Mereka di antaranya Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022–sekarang, Gerry Aditya Herwanto Putra; Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 2020–2025, Subhan; Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–sekarang, Anitasari Kusumawati; Dirjen Binwasnaker & K3 sejak Maret 2025, Fahrurozi; serta Direktur Bina Kelembagaan 2021–Februari 2025, Hery Sutanto.
Nama lain yang juga dijerat yaitu Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, serta dua pihak swasta dari PT Kem Indonesia, yakni Temurila dan Miki Mahfud.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.***
Artikel Terkait
Noel Ebenezer Klaim Empat Ponsel yang Disembunyikan di Plafon Milik Pembantu, Ini Respons KPK
KPK Sita Lagi Dua Mobil Mewah Eks Wamenaker Noel Ebenezer
KPK Buka Peluang Jerat Pihak yang Sembunyikan Mobil Noel Ebenezer, Terancam Pasal Perintangan Penyidikan
Profil dan Jejak Karier Afriansyah Noor yang Diisukan Jadi Wamenaker Pengganti Noel Ebenezer
KPK Pindahkan 32 Kendaraan yang Disita dalam Kasus Pemerasan Eks Wamenaker Noel Ebenezer