• Minggu, 21 Desember 2025

Sah! Paripurna DPR Setujui RUU Kepariwisataan Jadi Undang-undang

Photo Author
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 07:09 WIB
Paripurna DPR RI sahkan RUU Kepariwisataan menjadi undang-undang  (Foto: dok. Kemenpar)
Paripurna DPR RI sahkan RUU Kepariwisataan menjadi undang-undang (Foto: dok. Kemenpar)

KONTEKS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi Undang-Undang.

Dalam sidang yang digelar di Gedung Nusantara II tersebut, Menteri Pariwisata (Menpar), Widiyanti Putri Wardhana hadir mewakili Presiden untuk menyampaikan pendapat akhir pemerintah.

Menurutnya, regulasi baru ini akan menjadi pijakan penting dalam mendorong industri pariwisata nasional agar lebih berkualitas, inklusif, adaptif, inovatif, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Baca Juga: Festival Pacu Jalur 2025 Resmi Dibuka, Menpar: Berawal dari Ikon Budaya Jadi Magnet Wisata yang Mendunia

Tantangan Sektor Pariwisata

Widiyanti menyoroti sejumlah permasalahan mendasar yang selama ini menghambat pengembangan sektor pariwisata Indonesia.

Di antaranya adalah degradasi lingkungan, tergerusnya budaya lokal, keterbatasan aksesibilitas dan amenitas, rendahnya mutu layanan, hingga keterampilan sumber daya manusia (SDM) yang belum merata.

Selain itu, ia menambahkan masih ada kesenjangan pendidikan pariwisata antarwilayah, serta minimnya kesadaran terhadap isu kesiapsiagaan bencana, keamanan, kebersihan, dan keselamatan di destinasi wisata.

Baca Juga: Geopark Kaldera Toba Kembali Raih Green Card UNESCO, Menpar: Kerja Keras Semua Pihak

“Revisi ini diharapkan menjadi jawaban atas seluruh tantangan. Pariwisata tidak sekadar mempromosikan alam dan budaya Indonesia ke dunia, tetapi juga berperan sebagai pencipta lapangan kerja, penambah devisa, dan penggerak utama ekonomi nasional,” jelas Widiyanti.

Arah Baru Pembangunan Pariwisata

Melalui revisi undang-undang ini, pemerintah ingin memberikan kepastian hukum sekaligus menata arah pembangunan pariwisata secara lebih sistematis.

Konsep ekosistem kepariwisataan diperkenalkan sebagai paradigma baru, dengan menekankan keseimbangan antara pemberdayaan masyarakat, pelestarian lingkungan, penguatan ekonomi, dan sinergi antarpemangku kepentingan.

Baca Juga: Perkenalkan Wisata Kebugaran Lewat Wonderful Indonesia Wellness 2025, Menpar: Selain Indah Juga Menyehatkan

Substansi aturan juga mencakup peningkatan kapasitas SDM melalui jalur pendidikan formal dan informal, penanaman kesadaran sadar wisata sejak dini, serta penguatan peran masyarakat lewat pengembangan desa wisata dan kampung wisata.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X