• Minggu, 21 Desember 2025

IRC for Reform: Dwifungsi Polri Ancam Prinsip Konstitusi

Photo Author
- Senin, 29 September 2025 | 06:28 WIB
Gedung Mabes Polri. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Polri)
Gedung Mabes Polri. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Polri)
KONTEKS.CO.ID – Direktur IRC for Reform, Hasanuddin, mengatakan, Polri mengancam prinsip konstitusi jika tetap dibiarkan menjalankan dwifungsi, yakni sebagai penegak hukum (yudikatif) dan menduduki jabatan sipil (eksekutif).
 
 "[Dwifungsi Polri] ancaman terhadap prinsip konstitusional," katanya di Jakarta, Senin, 29 September 2025.
 
Menurut Hasanuddin, jika Polri dibiarkan berfungsi ganda, maka terjadi kerusakan struktural dalam ketatanegaraan.
 
 
"Polri berpotensi menjadi lembaga superpower, menguasai fungsi pemerintahan eksekutif sekaligus yudikatif," ujarnya.
 
Kondisi tersebut bukan hanya merusak prinsip checks and balances, tetapi juga mengingkari esensi supremasi sipil yang menjadi roh Reformasi 1998.
 
"Polri sesungguhnya sudah dipisahkan secara konstitusional dari ranah politik praktis maupun dominasi militer," katanya. 
 
 
Reformasi Polri saat ini, tandas Hasanuddin, bukan lagi dimaksudkan sebagai reformasi dari militer, melainkan reformasi dari kecenderungan perannya di eksekutif.
 
"[Peran] yang melemahkan independensi penegakan hukum, dan melahirkan peran kekuasaan Polri di tubuh eksekutif," ujarnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X