KONTEKS.CO.ID – Direktur IRC for Reform, Hasanuddin, mengatakan, Polri mengancam prinsip konstitusi jika tetap dibiarkan menjalankan dwifungsi, yakni sebagai penegak hukum (yudikatif) dan menduduki jabatan sipil (eksekutif).
"[Dwifungsi Polri] ancaman terhadap prinsip konstitusional," katanya di Jakarta, Senin, 29 September 2025.
Menurut Hasanuddin, jika Polri dibiarkan berfungsi ganda, maka terjadi kerusakan struktural dalam ketatanegaraan.
"Polri berpotensi menjadi lembaga superpower, menguasai fungsi pemerintahan eksekutif sekaligus yudikatif," ujarnya.
Kondisi tersebut bukan hanya merusak prinsip checks and balances, tetapi juga mengingkari esensi supremasi sipil yang menjadi roh Reformasi 1998.
"Polri sesungguhnya sudah dipisahkan secara konstitusional dari ranah politik praktis maupun dominasi militer," katanya.
Reformasi Polri saat ini, tandas Hasanuddin, bukan lagi dimaksudkan sebagai reformasi dari militer, melainkan reformasi dari kecenderungan perannya di eksekutif.
"[Peran] yang melemahkan independensi penegakan hukum, dan melahirkan peran kekuasaan Polri di tubuh eksekutif," ujarnya.***
Artikel Terkait
Prabowo Ungkap Alasan Pengesahan RUU TNI Dikebut, Bantah Tudingan Kembalikan Dwifungsi
Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Prajurit Amankan Kejati-Kejari Langgar Konstitusi, Singgung Praktik Dwifungsi TNI
YLBHI Soroti Pasal TNI Jadi Penyidik di RKUHAP: Bahaya Dwifungsi ABRI
IRC for Reform: Reformasi Jalan Akhiri Dwifungsi Polri
Dwifungsi Polri Kian Kentara di Era Jokowi dan Diperluas Tito Karnavian