KONTEKS.CO.ID - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penggeledahan kantor PT Saka Energi Indonesia (SEI) pada Kamis malam, 25 September 2025.
Tindakan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi saat akuisisi wilayah kerja migas Blok Ketapang, Muriah, Pangkah, dan Fasken pada 2012-2015.
“Iya terkait PT SEI saat akuisisi saham Blok Ketapang, Muriah, Pangkah, dan Fasken,” ujar Anang saat dikonfirmasi.
Kantor PT SEI yang menjadi lokasi penggeledahan berada di Manhattan Square, lantai 28, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. SEI diketahui merupakan anak usaha dari PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Proses Hukum dan Penggeledahan
Menurut Anang, penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen atau alat bukti yang berkaitan dengan proses akuisisi saham oleh PT SEI.
Surat penggeledahan ditandatangani Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo.
Kasus ini mengacu pada surat penyidikan Nomor PRINT-21/F.2/Fd.2/032025 tertanggal 17 Maret 2025.
Baca Juga: Sri Radjasa Sebut UU Polri Jadi Biang Kerok Lahirnya Institusi Superbody dan Arogansi Polisi
Laporan sebelumnya dari Majalah Tempo mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan akuisisi tiga wilayah kerja migas oleh PT SEI tidak sesuai proses bisnis yang semestinya.
Dalam hitungan BPK, nilai akuisisi itu kemahalan hingga US$ 56,6 juta atau sekitar Rp 852 miliar.
Kerugian Negara Capai Triliunan
Wilayah kerja migas yang diakuisisi mencakup Ketapang dan Pangkah di lepas pantai Jawa Timur serta Fasken di Texas, Amerika Serikat. Akibat akuisisi tersebut, Saka Energi dan PGN ditengarai merugi hingga US$ 347 juta atau setara Rp 5,2 triliun.
BPK menilai keputusan investasi itu tidak memperhatikan prinsip bisnis sehat sehingga membebani keuangan perusahaan. Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena melibatkan BUMN strategis di sektor energi.
Artikel Terkait
Usut Aliran Uang Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil 7 Lagi Saksi dari Biro Perjalanan
Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Musafak Khoirudin
Kejagung Periksa Azwar Anas Soal Korupsi Chromebook Era Nadiem Makarim
MA Anulir Vonis Lepas Terdakwa Korporasi Wilmar Group Dkk dalam Kasus Korupsi CPO, Diduga Ada Suap di Balik Putusan
Sudah Cekal Yaqut, Rupanya Ini Penyebab KPK Belum Kunjung Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji