• Senin, 22 Desember 2025

Kasus Anak Sekolah Keracunan MBG Kian Marak, MPR Desak Badan Gizi Nasional Lakukan Evaluasi

Photo Author
- Kamis, 25 September 2025 | 07:44 WIB
Kasus keracunan MBG kian marak, MPR desak BGN lakukan evaluasi (Foto: Instagram/@badangizinasional.ri)
Kasus keracunan MBG kian marak, MPR desak BGN lakukan evaluasi (Foto: Instagram/@badangizinasional.ri)

“Salah satu yang saya instruksikan kepada SPPG baru itu ketika memulai, mereka sudah punya daftar penerima manfaat, katakanlah 3.500 di 20 sekolah, saya meminta agar mereka di awal-awal melayani 2 sekolah dulu,” terang Dadan.

“Kemudian setelah terbiasa baru naik ke 4 sekolah setelah itu naik lagi ke 10 sekolah, setelah bisa menguasai proses termasuk antara masak dan delivery-nya bisa tepat waktu dengan jumlah yang tertentu baru bisa memaksimalkan jumlah penerima manfaat,” sebutnya'

Anggota DPR RI Fraksi PKS itu menegaskan bahwa UUD NRI 1945 Pasal 28B ayat (2), maupun Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jelas mengamanatkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta perlindungan dari segala bentuk ancaman yang membahayakan kesehatan maupun keselamatan mereka.

BGN Bentuk Tim Investigasi Khusus

Salah satu upaya yang dilakukan BGN terkait kasus keracunan ini ialah membentuk Tim Investigasi Khusus yang bertugas menelusuri penyebab dan mencari solusi jangka panjang.

Pembentukan tim investigasi ini akan dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S. Deyang yang baru dilantik pada Rabu, 17 September 2025.

“Jadi kami membentuk Tim Investigasi ini sebagai second opinion. Sebelum hasil dari BPOM keluar, kami sudah bisa mengidentifikasi kira-kira apa penyebab anak-anak ini sakit,” terang Nanik.

Tim tersebut beranggotakan ahli kimia, ahli farmasi, dan tenaga yang memiliki keahlian di bidang kesehatan, yang akan bekerja mulai dari meneliti proses memasak hingga memastikan kualitas bahan baku.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X