Kata Hana, penetapan kliennya sebagai tersangka tak memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup.
Dia lantas menyinggung bukti audit kerugian keuangan negara dari intansi yang berwenang.
Baca Juga: Resmi Jadi Ketua DK LPS 2025–2030, Anggito Abimanyu Mundur dari Wakil Menteri Keuangan
"Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah," ujar Hana.
Dia pun meminta agar hal tersebut diketahui dalam persidangan kelak.
"Untuk substansi yang lain ada, tapi cukup nanti di pengadilan saja," ucapnya.***
Artikel Terkait
Kejagung Bongkar Isi Apartemen Nadiem Makarim, Dokumen Penting Disita dari Kasus Chromebook
Bongkar Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Cs, Kejagung Periksa Direktur Khatulistiwa Jayasakti Abadi
Giliran Sekretaris Nadiem Makarim Digarap Kejagung dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Nadiem Makarim Melawan, Ajukan Praperadilan Kasus Laptop Chromebook
Polisi Kantongi Posisi Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim Langsung Diburu?