• Senin, 22 Desember 2025

Respons Kejagung Usai Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Photo Author
- Selasa, 23 September 2025 | 17:00 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna soal Nadiem Makarim yang ajukan praperadilan tersangka kasus Laptop Chromebook  (Kejagung)
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna soal Nadiem Makarim yang ajukan praperadilan tersangka kasus Laptop Chromebook (Kejagung)

Kata Hana, penetapan kliennya sebagai tersangka tak memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup.

Dia lantas menyinggung bukti audit kerugian keuangan negara dari intansi yang berwenang.

Baca Juga: Resmi Jadi Ketua DK LPS 2025–2030, Anggito Abimanyu Mundur dari Wakil Menteri Keuangan

"Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah," ujar Hana.

Dia pun meminta agar hal tersebut diketahui dalam persidangan kelak.

"Untuk substansi yang lain ada, tapi cukup nanti di pengadilan saja," ucapnya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X