• Minggu, 21 Desember 2025

Resmi Jadi Ketua DK LPS 2025–2030, Anggito Abimanyu Mundur dari Wakil Menteri Keuangan

Photo Author
- Selasa, 23 September 2025 | 16:45 WIB
Anggito Abimanyu resmi tinggalkan kursi Wamenkeu usai disetujui DPR dan dilantik Presiden sebagai Ketua DK LPS 2025–2030. (Instagram.com/anggitoabimanyuofficial)
Anggito Abimanyu resmi tinggalkan kursi Wamenkeu usai disetujui DPR dan dilantik Presiden sebagai Ketua DK LPS 2025–2030. (Instagram.com/anggitoabimanyuofficial)

KONTEKS.CO.ID - Perubahan besar di Kementerian Keuangan akhirnya terjadi pada Selasa, 23 September 2025.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Anggito Abimanyu mundur dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Keuangan.

Pengunduran diri ini menyusul keputusan DPR RI yang menunjuk Anggito sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) periode 2025–2030.

Baca Juga: Wiper Mobil Awet: Cara Mudah Merawat Karet Wiper

“Anggito mundur dari Wamenkeu. Ini penugasan dari Presiden,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 23 September 2025.

Menurut Purbaya, aturan di LPS tidak memungkinkan adanya rangkap jabatan.

Artinya, begitu Anggito dilantik, otomatis ia hanya boleh fokus memimpin LPS.

“Enggak (rangkap jabatan), dia akan ketua LPS saja. Karena di LPS nggak boleh merangkap,” tambahnya.

Baca Juga: Mafia Penyelundupan Diduga Kuasai Pelabuhan, Panda Nababan Tantang Kinerja Dirjen Bea Cukai Baru

Proses Pengesahan di DPR

Sebelumnya, Anggito dinyatakan lolos uji kelayakan atau fit and proper test yang dilakukan Komisi XI DPR RI.

Hasilnya kemudian dibawa ke rapat paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026.

Dalam sidang tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan anggota dewan terkait laporan hasil uji kelayakan.

Baca Juga: Garuda Indonesia Borong 50 Pesawat Boeing? Ini Misi Diam-Diam Si Bos Bareng Prabowo ke AS

“Sidang dewan yang kami hormati, sekarang kami tanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan calon anggota DK LPS tersebut dapat disetujui?” tanya Puan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X