• Senin, 22 Desember 2025

Respons Desakan Masyarakat, Kakorlantas Polri Bekukan Sementara Pemakaian Sirene dan Rotator

Photo Author
- Minggu, 21 September 2025 | 09:17 WIB
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. (DOK: Korlantas Polri)
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. (DOK: Korlantas Polri)

1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.

Baca Juga: Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang Viral 'Rampok Uang Negara' Segera di-PAW

Dengan langkah evaluasi ini, Polri berharap ketertiban lalu lintas tetap terjaga sekaligus meminimalisir potensi gangguan kenyamanan masyarakat di jalan raya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X