1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.
Baca Juga: Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang Viral 'Rampok Uang Negara' Segera di-PAW
Dengan langkah evaluasi ini, Polri berharap ketertiban lalu lintas tetap terjaga sekaligus meminimalisir potensi gangguan kenyamanan masyarakat di jalan raya.***
Artikel Terkait
Ahmad Dofiri Jadi Penasihat Khusus Presiden, Sosoknya di Mata Kompolnas: Tegas dan Dihormati Internal Polri
Djamari Chaniago Soal Reformasi Polri dan Pergantian Kapolri: Prabowo Siapkan Keppres Baru
Prabowo Rombak Total RKP 2025: Gaji Guru, TNI Polri, dan Pejabat Negara Resmi Naik
Baleg Sampaikan Alasan Revisi UU Polri Masuk Usulan Prolegnas Prioritas Dibahas Tahun Ini
SETARA Minta KRK Harus Jadi Motor Reformasi Polri, Bukan Sekadar Gimik Politik