• Senin, 22 Desember 2025

Libatkan Nyaris 40 Travel Agent, KPK Tak Ingin Buru-buru Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji

Photo Author
- Jumat, 19 September 2025 | 13:57 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu sebut tak ingun buru-buru tetapkan tersangka kasus korupsi kuota haji (Foto: Ist)
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu sebut tak ingun buru-buru tetapkan tersangka kasus korupsi kuota haji (Foto: Ist)



KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, nyaris 400 perusahaan biro perjalanan atau travel agent yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag tahun 2023-2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan, pihaknya belum ingin terburu-buru menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Menurut Asep, kini penyidik sedang fokus menelusuri aliran uang terkait dugaan jual beli kuota haji tambahan tersebut.

Baca Juga: SETARA Usul Empat Pilar Reformasi Jadi Jalan Transformasi Polri

“Itu kan hampir 400 travel yang membuat ini juga agak lama,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, mengutip Jumat 19 September 2025.

“Kita harus betul-betul firm dan ini beda-beda, masing-masing travel itu beda-beda menjual kuotanya,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, kasus kuota haji 2024 saat Indonesia mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 untuk memangkas daftar antrean jemaah haji.

Baca Juga: Hasil Perempat Final China Masters 2025: Fajar-Fikri Benamkan Ganda Putra Unggulan Malaysia Dua Gim Langsung!

Berdasarkan aturan Undang-Undang kuota tambahan harusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus, sesuai dengan pembagian kuota tercantum dalam Pasal 64 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pembagian menjadi berbeda saat Menteri Agama (Menag) yang saat itu menjabat, Yaqut Cholil Coumas, membaginya menjadi 50:50 melalui aturan Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024.

Berdasarkan aturan Undang-Undang kuota tambahan harusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus, sesuai dengan pembagian kuota tercantum dalam Pasal 64 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Juga: Buntut OTT Suap Inhutani V, Kepala Pusat Perancangan PUU DPR Harus Hadapi KPK

Pembagian menjadi berbeda saat Menteri Agama (Menag) yang saat itu menjabat, Yaqut Cholil Coumas, membaginya menjadi 50:50 melalui aturan Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X