Berdasarkan kalkulasi awal, dugaan kerugian negara dari praktik ini mencapai Rp 1 triliun lebih.
Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, meski tersangka masih dirahasiakan. Penetapan tersangka nantinya akan merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Juru simpannya siapa? Nanti tentunya pada saatnya akan kita sampaikan,” tegas Asep.***
Artikel Terkait
KPK Segera Umumkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun, PPATK Sudah Serahkan Data Panas
KPK Sebut Ustaz Khalid Basalamah Bocorkan Informasi Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK Duga Wasekjen GP Ansor Tahu Aliran Uang Korupsi Kuota Haji
KPK Isyaratkan Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas?
KPK Ungkap Alasan Periksa Wasekjen GP Ansor dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK Ngebut Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, Kini Periksa Lagi Dirjen PHU Kemenag Jadi Saksi