Hakim Enny Nurbaningsih juga mengamini perlunya perbaikan selama dua tahun. Ia menyoroti proses pembahasan di Tingkat I yang berjalan kilat, sehingga semakin menutup kesempatan publik untuk memberikan masukan.
Baca Juga: Defisit APBN Bengkak Jadi Rp689 Triliun, Menkeu Purbaya Pasang Badan
Kilas Balik Kontroversi UU TNI
Sejak awal pembahasannya di DPR pada Maret 2025, revisi UU TNI memang sudah menuai badai kritik.
Gelombang aksi unjuk rasa terjadi di berbagai daerah karena kekhawatiran bahwa UU ini akan kembali menyeret TNI ke dalam urusan sipil.
Koalisi masyarakat sipil yang mengajukan gugatan menyoroti tiga dosa utama dalam proses pembentukannya:
- Tidak masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025 pada awalnya.
- Pembahasan yang sangat tertutup.
- Tidak adanya akses publik terhadap draf revisi.
Meskipun gugatan uji formil ini akhirnya kandas, perlawanan sengit dari empat hakim MK menjadi catatan sejarah dan legitimasi moral bahwa proses pembentukan UU TNI memang menyisakan masalah serius. ***
Artikel Terkait
SETARA: 6 Kodam Baru Tak Berbasis UU TNI
Hampir Mati karena Konflik Poso, Taufik Umar Uji Materi UU Adminduk di MK Minta Data Agama di KTP dan KK Dirahasiakan
Matius Fakhiri-Rumaropen Resmi Menang Pilkada Gubernur-Wagub Papua, MK Tolak Gugatan
Tok! Palu MK Patahkan Gugatan Syarat Polisi Wajib Sarjana, Pemohon Dianggap Tak Punya Kepentingan Hukum
Nasib Rangkap Jabatan Menteri Pascaputusan MK, KPK Punya 5 Rekomendasi Menarik untuk Prabowo