• Minggu, 21 Desember 2025

Fenomena Buzzer dan Usulan Warga Hanya Punya Satu Akun Medsos Serta Regulasi yang Masih Tanda Tanya

Photo Author
- Senin, 15 September 2025 | 19:05 WIB
Usulan setiap orang di Indonesia hanya punya satu akun media sosial kembali mengemuka (Foto: Pixabay)
Usulan setiap orang di Indonesia hanya punya satu akun media sosial kembali mengemuka (Foto: Pixabay)

"Pada akhirnya, bukan mendatangkan manfaat bagi masyarakat, bagi pemakai yang asli tentunya,” imbuh Soleh.

Menurutnya, keberadaan akun ganda lebih banyak mendatangkan ancaman. Walaupun platform mungkin mendapatkan keuntungan, namun dampaknya justru merusak ekosistem digital di Tanah Air.

"Walaupun di sisi lain bagi platform akun ganda mungkin menguntungkan. Tapi secara umum 100 persen saya rasa akun ganda ini justru malah menjadi ancaman dan bahkan merusak,” kata Soleh.

Baca Juga: Stimulus Ekonomi Rp16,23 Triliun, Menkeu Purbaya Jamin APBN Aman

Belajar dari Negara Lain

Politisi Gerindra, Bambang mencontohkan sistem di Swiss yang mewajibkan satu warga negara hanya memiliki satu nomor telepon.

Nomor itu, kata dia, terintegrasi dengan berbagai layanan, termasuk bantuan pemerintah dan media sosial.

"Bahkan kami berpendapat bahwa ke depan perlu juga single account terintegrasi, jadi setiap warga negara hanya boleh memiliki satu akun di setiap platform media sosial," tegas Bambang.

"Kami belajar dari Swiss misalnya kan, satu warga negara hanya punya satu nomor telepon, karena nomor telepon tersebut terintegrasi dengan fasilitas bantuan pemerintah, socmed dan lain lain,” sambungnya.

Bambang pun menegaskan informasi yang beredar di media sosial harus dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan adanya aturan satu akun, diharapkan fenomena buzzer maupun akun anonim bisa ditekan.

Tekan Jumlah Buzzer

Bambang juga menyebut usulan itu bukanlah upaya membatasi demokrasi.

Baca Juga: Ramai Isu Kapolri Diganti, Lemkapi: Presiden Prabowo Masih Butuh Sosok Listyo Sigit

Justru, kata dia, langkah ini dapat memperbaiki kualitas demokrasi karena suara yang muncul di media sosial akan benar-benar berasal dari warga, bukan dari akun anonim atau palsu.

"Maka kami berpikir bahwa ke depan, mudah-mudahan, bukan ini membatasi demokrasi, tapi kita harus memastikan bahwa jangan sampai ke depan dengan kebebasan ber-social media orang malah digunakan sebagai sarana untuk melakukan framing yang framing negatif untuk orang per orang atau lembaga,” tuturnya.

Maksud dari aturan ini bukan melarang seseorang memiliki akun di berbagai platform, melainkan membatasi agar di satu aplikasi hanya ada satu akun per orang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X