"Asosiasi ini juga laboratorium gagasan yang dapat melahirkan inovasi hukum yang humanis, responsif, dan berdasarkan nilai-nilai keadilan sosial," katanya.
Ia juga mengharapkan ADIHGI menjadi think tank yang menyediakan kajian berbasis bukti, menyusun model-model RJ sesuai dengan karakter hukum Indonesia, sekaligus membantu jejaring dan membuat kebijakan.
Ia menilai RJ merupakan keadilan yang cerdas atau smart justice. Namun, setidaknya ada 3 tantangan dalam implementasinya. Pertama, perundang-undangan.
Baca Juga: Prof Gayus Lumbuun: KUHAP Baru Wajib Atur RJ
"Peraturan perundangan-perundangan masih menyisakan ruang interpretasi yang menimbulkan ketidakpastian," katanya.
Kedua, kendala struktural, yakni keterbatasan aparat di sektor hukum yang menguasai aturan dan penerapan RJ. Ketiga, kendala kultural, berupa resistensi masyarakat yang masih mengganggap hukuman penjara sebagai bentuk keadilan HAM untuk memberikan efek jera.
Sementara itu, Ketua Pembina Yayasan Brata Bhakti dan penasihat ADIHGI, Jenderal Polisi (Purn) Prof Chairuddin Ismail, menyampaikan, IDIHGI diharapkan bisa memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat.***
Artikel Terkait
Warganet Desak Mahfud MD Turun Tangan Selidiki Motif Kajati DKI Tawarkan RJ Mario Cs
Lontarkan RJ Mario Cs, Pakar Hukum: Kajati DKI Kurang Piknik
Prof Gayus Lumbuun: KUHAP Baru Wajib Atur RJ
Prof Laksanto: RJ Sesuai Kearifan Lokal Masyarakat Indonesia, Jika Ada Pencurian, Satu Kampung Kena Sanksi
Prof Laksanto Ungkap RJ Vs Kearifan Lokal Tantangan Dualisme Hukum